Bisnis Indonesia Online » Kolom




Kolom - Detail

Kamis, 03/07/2008 09:02 WIB

Djony Edward

Angket Vs Interpelasi BLBI

oleh : Djony Edward
Wartawan Jaringan Berita Bisnis Indonesia

Persoalan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp144,54 triliun hingga akhir kiamat tidak akan pernah selesai. Karena para pengambil keputusan, aparat hukum, serta politisi, asyik ma’syuk dengan barang recehan—Rp100 miliar dan US$600 ribu—dan melupakan induk persoalan itu semua, yakni angkar Rp144,54 triliun.

Penangkapan mantan gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Pemimpin BI Surabaya Rusli Simanjuntak, Direktur Direktorat Hukum BI Oey Hoei Tiong, Wakil Gubernur Jambi Antony Zeidra Abidin dan anggota Komisi XI DPR Hamka Yandhu (keduanya dari Partai Golkar), ingin mengatakan bahwa dibalik BLBI itu ada sesuatu yang busuk. Sehingga perlu diguyur Rp100 miliar agar masalah Rp144,54 triliun tidak diutak-atik.

Sementara pengungkapan pembicaraan sang negosiator kelas kakap Atalyta Suryani (Encik Ayin) dengan Jaksa Urip Tri Gunawan, mantan JAM Pidsus Kemas Yahya Rahman, dan mantan JAM Datun Untung Udji Santoso, paling tidak juga melibatkan nama Jam Intel Wisnu Subroto, mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus M. Salim.

Dalam percakapan itu jelas sekali ada upaya mengeleminir, bahkan membatalkan, pemberian sanksi hukum atas BLBI Anthoni Salim dan Sjamsul Nursalim. Lebih dari itu, ada thank’s giving sebagai success fee atas para penegak hukum yang tidak kredibel itu.

Pengungkapan pembicaraan para oknum tersebut di atas ingin mengatakan bahwa ada upaya mengkomersilkan kasus BLBI. Pendek kata, ada persoalan besar BLBI yang selama 10 tahun lebih berhasil ditutup-tutupi.

Atas situasi ini dewan mengajukan Hak Angket, yakni hak untuk melakukan penyidikan atas suatu kebijakan negara yang berpotensi ada unsur penghianatan negara, ada unsur pidana dan tindak kriminal.

Bukan kriminal biasa

Dalam pengamatan dan penelusuran penulis selama 10 tahun terakhir, persoalan BLBI pada dasarnya adalah persoalan niat baik pemerintah dan Bank Indonesia dalam mengamankan sistem pembayaran nasional. Persoalan muncul ketika menyelinap ‘penumpang gelap’ dalam proses penyaluran, penggunaan dana BLBI serta proses settlement aset di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Penulis mendapati sejumlah data yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum, baik berupa pelanggaran pidana korupsi maupun pidana pebankan. Perbuatan melawan hukum itu tentu terkait dengan orang-orang yang terlibat dalam penyaluran penggunaan dana BLBI serta settlement aset dari para obligor dan pemegang saham.

Proses melawan hukum itu tidak tanggung-tanggung melibatkan hampir 100-an pejabat BI, 203 pemilik dan pengurus 48 bank dan puluhan pejabat di BPPN. Jadi proses ini selain melibatkan banyak orang, banyak modus, juga melibatkan likuiditas yang sangat besar yakni Rp144,54 triliun. Karena itu kasus ini kalau tidak berlebihan disebut dengan extraordinary crime.

Alasannya, proses bagaimana BLBI mengalir ke rekening 48 bank, proses penggunaan dana-dana tersebut oleh bank, dan proses bagaimana penyelesaian kewajiban para obligor dan pemegang saham atas beban BLBI benar-benar mencengangkan. Karena itu perlu dilakukan penyelidikan ulang yang jujur, berani dan transparan, sejauh ini baru segelintir orang saja yang menjalani proses hukum dari kasus BLBI ini.

Sebagaimana diungkapkan oleh Soehandjono (dalam buku Bank Indonesia Dalam Kasus BLBI, 2002, halaman 124-125), tindakan melawan hukum paling tidak memenuhi lima unsur: harus ada perbuatan, perbuatan itu melawan hukum, harus ada kesalahan, harus ada kerugian dan harus ada hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian.

Penulis melihat unsur-unsur melawan hukum pada beberapa indikator: pertama, perbuatan yang bersifat penyimpangan dana BLBI sudah terbukti. Kedua, perbuatan itu tentu saja melawan prinsip-prinsip hukum perbankan dan hukum perseroan terbatas. Ketiga, kesalahan terjadi pada saat penyaluran dan penggunaan serta penyelesaian kewajiban.

Kesalahan dalam penyaluran dan penggunaan BLBI penulis dapati sebesar Rp84,84 triliun, sementara kesalahan dalam settlement aset sedikitnya penulis dapati sebesar Rp52,3 triliun (dari kasus Anthoni Salim dan Sjamsul Nursalim).

Keempat, penulis mencatat ada kerugian negara dalam proses ini sebesar Rp118,02 triliun (dari selisih nilai recovery rate dengan nilai BLBI). Kelima, jelas besarnya kerugian sebesar itu lantaran perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak terkait kasus BLBI tersebut.

Boleh jadi argumentasi penulis tidak tepat, tapi penulis merasa yakin bahwa tidak semua proses BLBI benar, sebagaimana tidak semua proses itu salah. Artinya diperlukan penyelidikan ulang yang jujur, berani dan transparan, sehingga menghasilkan sebuah proses hukum yang berkualitas dan proses seperti ini tidak pernah muncul dalam 10 tahun terakhir.

Angket apa Interpelasi?

Melihat persoalan BLBI yang terjadi sudah lintas generasi, lintas fraksi dan parpol, lintas pemikiran serta lintas akademisi, maka perlu kiranya DPR dengan bijak sebelum memutuskan apakah menggesanya dengan Hak Angket atau Hak Interpelasi.

Seperti diketahui, BLBI dikucurkan dimasa Presiden Soeharto, lalu diproses hukumnya pertama kali oleh Presiden BJ Habibie. Tapi karena Habibie hanya memimpin dua tahun, proses hukumnya tidak selesai.

Di masa Presiden Abdurrahman Wahid proses hukum BLBI dilanjutkan, bahkan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan Menteri Keuangan Bambang Sudibyo sudah berkoordinasi secara intens dengan Kepala BPK Satrio Budihardjo ‘Billy’ Joedono. Tapi entah mengapa, Jaksa Agung dan Menteri Keuangan malah dipecat.

Waktu itu santer terdengar tiga konglomerat (Marumutu Sinivasan, Prajogo Pangestu dan Sjamsul Nursalim) yang nota bene pengemplang BLBI dan pasien BPPN, berhasil mendekati Gus Dur. Buah dari pendekatan itu adalah pemecatan kedua menteri tersebut.

Di masa Megawati, soal BLBI berbuah pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta Release & Discharge (R&D), semacam perjanjian pembebasan penuntutan pidana di kemudian hari sepanjang utangnya telah dilunasi. Megawati menerbitkan satu R&D untuk lima konglomerat: The Ning King, Hendra Liem, Ibrahim Risjad, Sudwikadmono, dan Salim Group.

Sementara di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, SP3 BLBI Anthoni Salim dan Sjamsul Nursalim dicabut kembali serta dilakukan penyelidikan ulang atas BLBI kedua konglomerat tersebut, namun tak terkonfirmasi apakah R&D-nya juga dicabut. Keputusan Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang dipimpin Jaksa Urip Tri Gunawan menunjukkan tidak adanya unsur pidana korupsi pada kasus BLBI Anthoni Salim dan Sjamsul Nursalim.

Berdasarkan argumentasi di atas, dapat ditarik kesimpulan, bahwa persoalan BLBI adalah persoalan lintas presiden. Artinya penggunaan Hak Angket dan Hak Interpelasi hanya pada satu presiden saja menjadi rancu, ahistoris dan terkesan tendensius. Apalagi jika pengaju Hak Angket itu antara lain PDIP yang notabene dimasa Megawati memberikan R&D dan SP3.

Termasuk pengusul itu adalah PKB, dimana pada masa Presiden Gus Dur, tiga konglomerat justru mendapat SP3 dan pada saat yang sama Gus Dur memecat Jaksa Agung Marzuki Darusman dan Menkeu Bambang Sudibyo, yang nota bene sedang gencar-gencarnya mengusut kasus BLBI. Jangan-jangan menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri.

Sementara kini DPR sibuk mengusung Hak Angket, Fraksi PKS sendiri merekomendasi Hak Interpelasi, walaupun akhirnya ikut irama Hak Angket. Hak Angket memang lebih memiliki grade lebih tinggi ketimbang Hak Interpelasi. Hak Angket kalau bisa di idiomkan setara dengan penyidikan, sementara Hak Interpelasi setara dengan penyelidikan.

Hak Angket biasanya diajukan terkait dengan skandal penghianatan negara, ada unsur pidana dan tindak kriminal. Oleh karenanya bisa bermuara pada upaya pemakzulan (impeachment) terhadap Presiden. Sementara pada Hak Interpelasi lebih pada persoalan nilai dan kebijakan keliru, sekeras-kerasnya output dari interpelasi adalah penyataan dewan atas kasus yang diinterpelasi.

Dalam kaitan denga BLBI, tentu baik Hak Angket dan Hak Interpelasi menjadi tidak relevan bila hanya ditujukan pada satu Presiden saja. Bahkan khusus Hak Angket menjadi sangat tidak relevan, karena potensi terjadinya tindak KKN mulai dari Presiden Soeharto, Habibie, Gus Dur, Megawati hingga SBY.

Kalaupun mungkin masih relevan adalah Hak Interpelasi, itupun outputnya sebuah rekomendasi membuka kembali penyidikan persoalan BLBI secara fair. Hasil dari Hak Interpelasi ini akan dijadikan landasan aparat penegak hukum membuka kembali kasus BLBI, paling tidak pada Sjamsul Nursalim yang sudah di depan mata. Terutama setelah terungkapnya percakapan Artalyta Suryanti dengan para pejabat Kejaksaan Agung (Kemas Yahya Rahman, M. Salim, Untung Udji Santoso, Urip Tri Gunawan dan Wisnu Subroto).

Pada BLBI Anthoni Salim dewan juga bisa merekomendasikan peninjauan ulang lantaran pecahnya kasus penjualan pabrik Sugar Group kepada Gunawan Yusuf. Dalam penjualan tersebut seharusnya status aset Sugar Group yang jadi pasien BPPN free and clear, sebagai syarat penjualan aset itu. Ternyata setelah dijual BPPN kepada Gunawa Yusuf, ada tagihan dari Marubeni. Artinya aset itu tidak free and clear, artinya settlement asset Anthoni Salim kepada BPPN tidak tuntas. Boleh jadi 108 aset Anthoni Salim yang diserahkan ke BPPN dalam kondisi serupa.

Mari kita selesaikan BLBI dengan jujur, adil, dan tanpa pandang bulu. Kalau aparat tidak sanggup menyelesaikan dimasa lalu, maka kita dorong KPK menyelesaikannya. Kalau KPK masih juga tidak sanggup, kita buat semacam referendum penyelesaian kasus BLBI. Karena dengan referendum, rakyatlah yang memutuskan dengan hati nuraninya...! (djony.edward@bisnis.co.id)

bisnis.com

 

Kolom »

  • Waspadai sindrom bulan puasa

    Mike R. Sutikno
    Mike Rini & Associates- Financial Counselling & Education

  • Suara keadilan

    Ary Ginanjar Agustian
    Pendiri dan Pemimpin ESQ Leadership Center

  • Menuju perusahaan kelas dunia

    Goenawan Loekito
    Marketing Director PT Oracle Indonesia

  • Ada apa dengan hipotesis pasar efisien?

    Budi Frensidy
    Staf pengajar FEUI dan penulis buku

Komentar

Beri Komentar