Bisnis Indonesia Online » Konsultasi
Konsultasi - Detail
Rudi Agustian Hassim
Ambrosius International Patent Rah & Partners Law Firm
'Gugatan penghapusan merek'
Pertanyaan :
Menyambung pertanyaan beberapa minggu yang lalu, saya memiliki permasalahan yang agak berbeda, dimana saya adalah pemilik merek terdaftar. Akan tetapi, akhir-akhir ini etiket merek saya digunakan oleh pesaing saya dengan warna dan komposisi gambar yang persis sama, meski nama merek berbeda. Merek tersebut juga telah didaftarkannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Hal ini cukup mengecohkan pelanggan saya .
Apakah ada langkah hukum yang dapat dilakukan?
Jamaluddin, Jakarta
Jawaban
Menjawab pertanyaan Bapak, dalam UU No. 15/2001 tentang Merek, diatur dua upaya hukum atas suatu Merek yang terdaftar, yaitu Penghapusan dan Pembatalan Merek.
Berdasarkan UU Merek, Penghapusan Pendaftaran Merek diatur dalam Pasal 61 dan Pasal 63 UU Merek, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 61:
Penghapusan pendaftaran Merek dari Daftar Umum dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik Merek yang bersangkutan.
Penghapusan pendaftaran Merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika:
Merek tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali ada alasan yang dapat terima oleh Direktorat Jenderal; atau
Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang didaftar.
Penjelasan:
Ketidaksesuaian dalam penggunaan meliputi ketidaksesuaian bentuk penulisan kata atau huruf atau ketidaksesuaian dalam penggunaan warna yang berbeda.
Pasal 63:
Penghapusan pendaftaran Merek berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga.
Pembatalan pendaftaran diatur dalam Pasal 68 UU Merek, dengan ketentuan sebagai berikut:
Gugatan pembatalan pendaftaran Merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "pihak yang berkepentingan" antara lain: Jaksa, yayasan/lembaga di bidang konsumsi, dan majelis/lembaga keagamaan.
Pemilik yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal.
Gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga. Dalam hal penggugat atau tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga di Jakarta.
Atas dasar ketentuan UU Merek itu, penggunaan etiket merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya jelas melanggar ketentuan Pasal 61 UU Merek. Upaya hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan Gugatan Penghapusan Merek ke Pengadilan Niaga. Mengenai bagaimana cara untuk mengajukan Gugatan Penghapusan Merek tersebut, adalah lebih baik apabila Bapak menghubungi Konsultan HaKI terdaftar untuk membantu bapak mengajukan Gugatan tersebut.
bisnis.com
Konsultasi »
Seasonal Affective Disorder (SAD)
Yul Iskandar
Psikiater
Reimbursement Undertaking vs Confirmed L/C Ekspor
Saul Daniel Rumeser
Member of Consulting Group International Chamber of Commerce
Rambut cepat beruban
Dadang Arief Primana
Dokter Spesialis Gizi Klinik dan Kedokteran Olahraga
Kasasi dalam desain industri
Rudi Agustian Hassim
Ambrosius International Patent RAH & Partners Law Firm
Incoterms 2000
Saul Daniel Rumeser
Member of Consulting Group International Chamber of Commerce
Penyakit pica
Yul Iskandar
Psikiater