Bisnis Indonesia Online » Konsultasi




Konsultasi - Detail

Rudi Agustian Hassim

Rudi Agustian Hassim

Ambrosius International Patent Rah & Partners Law Firm

'Hak moral dalam desain industri'

Pertanyaan :

Salam Sejahtera, Pak Rudi. Beberapa waktu yang lalu saya membaca sebuah artikel dalam sebuah surat kabar, yang mengupas tentang perlindungan desain industri di Indonesia. Pada artikel tersebut saya menemukan pengulangan penggunaan istilah 'hak moral'. Apakah yang dimaksud dengan 'hak moral' tersebut dan sejauh manakah pembatasan dan perlindungan 'hak moral' tersebut ? Terima Kasih.

Christopher - Jakarta

Jawaban

Bapak Christopher di Jakarta, terima kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan. Kami sangat menghargai ketertarikan Bapak mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Hal itu terbukti dengan rasa ingin tahu Bapak untuk mengenal HKI secara mendalam, khususnya mengenai desain industri.

Mengenai istilah 'hak moral' yang digunakan dalam artikel desain industri yang Bapak baca tersebut, sesungguhnya 'hak moral'merupakan suatu istilah, yang lazim digunakan di bidang HKI, baik dalam perlindungan hak cipta, paten maupun desain industri itu sendiri.

Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Desain), yang dimaksud dengan hak moral (moral right) adalah pencantuman nama pembuat desain (pendesain) dalam Daftar Umum Desain Industri, yang merupakan sarana penghimpunan pendaftaran yang dilakukan dalam bidang desain industri.

Pendaftaran memuat keterangan nama pemegang hak, jenis desain, tanggal diterimanya permohonan, tanggal pelaksanaan pendaftaran, dan keterangan lain tentang pengalihan hak (bilamana pemindahan hak sudah pernah dilakukan). Setelah didaftarkan, kemudian dibuatkan Berita Resmi Desain Industri, yang merupakan sarana pemberitahuan kepada masyarakat dalam bentuk lembaran resmi, yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal, dan memuat hal-hal yang diwajibkan oleh undang-undang ini.

Dalam UU Desain diatur ketentuan bahwa yang dimaksud dengan pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri (vide Pasal 1 UU Desain), dengan pembatasan:

Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya, desain industri itu dikerjakan.

Kecuali, ada perjanjian lain antara kedua belah pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan desain industri itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas (vide Pasal 7 ayat 1 UU Desain);

Jika suatu desain industri dibuat orang lain berdasarkan pesanan yang berlaku dalam hubungan dinas, misalnya dari instansi pemerintah, hak desain industri tetap dipegang oleh instansi pemerintah tersebut selaku pemesan, kecuali diperjanjikan lain. Namun ketentuan ini tidak mengurangi hak pendesain untuk mengklaim haknya, apabila desain industri digunakan untuk hal-hal di luar hubungan kedinasan tersebut (vide Pasal 7 ayat 2 jo Penjelasan Pasal 7 ayat 2 UU Desain);

Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industri itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri, kecuali diperjanjikan lain antara kedua belah pihak (vide Pasal 7 ayat 3 UU Desain);

Jika pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain (vide Pasal 6 ayat 2 UU Desain).

Jadi istilah hak moral (moral right) merupakan suatu bentuk penghargaan kepada pendesain untuk dicantumkan namanya dalam Sertifikat Desain Industri, Daftar Umum Desain industri, dan Berita Resmi Desain Industri, atas suatu pendaftaran desain industri (vide Pasal 8 UU Desain).

bisnis.com

 

Konsultasi »

  • Histeria

    Yul Iskandar
    Psikiater

  • Susah makan nasi

    Dadang Arief Primana
    Dokter Spesialis Gizi Klinik dan Kedokteran Olahraga

  • Barang bersifat strategis yang bebas PPN

    Rachmanto Surahmat
    Tax Partner, Purwantono, Sarwoko & Sandjaja Consult

  • Wakil pimpinan suka marah-marah

    Anthony Dio Martin
    Director HR Excellency

  • Somnabulisme

    Yul Iskandar
    Psikiater

  • Memilih suplemen

    Dadang Arief Primana
    Dokter Spesialis Gizi Klinik dan Kedokteran Olahraga

Komentar

Beri Komentar