Bisnis Indonesia Online » Konsultasi
Konsultasi - Detail
Saul Daniel Rumeser
Latest shipment date vs Installment L/C
Tanya :
Salah satu nasabah eksportir bank kami menghadapi masalah dalam penagihan pembayaran atas L/C ekspor yang diterima dari issuing bank di Korea. Pada L/C yang dikirim dengan format SWIFT uraian barang (description of goods) pada field 45A dicantumkan jenis komoditasnya yang kebetulan terdiri dari beberapa jenis, kita sebut saja barang A, barang B dan barang C lengkap dengan jumlah unitnya masing-masing.
Kemudian pada field 45A ini juga tercantum beberapa tanggal, kita sebut saja tanggal 5 Januari 2008, 10 Januari 2008 dan 15 Januari 2008. Karena tidak ada keterangan yang spesifik mengenai tanggal-tanggal yang tercantum pada uraian barang di field 45A tersebut kami beranggapan kemungkinan itu adalah tanggal produksi dari setiap jenis barang tersebut.
Lalu latest date of shipment (batas waktu pengapalan) pada field 44A adalah 31 Januari 2008. Data lainnya adalah bahwa partial shipment (pengapalan sebagian-sebagian) diperbolehkan. Kemudian shipment pertama yang terdiri dari sebagian barang A, B dan C dilaksanakan 20 Januari 2008 dan telah diterima dan dibayar sesuai dengan L/C.
Namun, shipment berikutnya yang juga terdiri dari sebagian barang A, B dan C dilaksanakan pada 27 Januari 2008 tidak dibayar oleh issuing bank dengan alasan late shipment karena rupanya pada 5, 10 dan 15 Januari di atas, menurut mereka, merupakan batas waktu pengapalan setiap barang A, B dan C secara instalment (bertahap).
Yang mengherankan kami adalah sebenarnya shipment pertama itu pun juga sudah menyimpang dari persyaratan instalment yang 'tidak jelas' itu tetapi issuing bank tetap membayar tanpa memberi komentar apa pun. Kami mohon pendapat Bapak mengenai hal ini.
K.K. Salah satu Bank Devisa
di Jakarta
Jawaban
Mengingat pencantuman tanggal 5, 10 dan 15 Januari 2008 pada field 45A sebagai bagian dari description of goods tidak secara tegas atau eksplisit menyatakan kondisi instalment (bertahap) maka persoalan ini memang menjadi sulit karena dapat diartikan lebih dari satu pengertian yang bahkan dapat bertentangan satu dengan lainnya karena sangat ambigu.
Bank Anda dan eksportir dapat saja mengartikan itu sebagai tanggal produksi tetapi issuing bank dan importir di luar negeri juga dapat mengartikan itu sebagai batas waktu tahapan pengapalan (instalment).
Dalam praktik apabila L/C itu bersifat instalment, issuing bank dapat mencantumkan itu pada berbagai field misalnya field 45A description of goods, field 47A additional conditions atau bahkan pada fields 46A documents required karena misalnya ada perbedaan dokumen yang disyaratkan pada tahap yang satu dengan tahap yang lainnya.
Namun, di mana pun syarat itu dicantumkan, harus jelas mendeskripsikannya sebagai suatu instalment terms (persyaratan adanya tahapan).
Perlu juga ditambahkan disini bahwa bila L/C itu bersifat instalment sesuai dengan UCP 600 pasal 32 disebutkan "If a drawing or shipment by installments within given periods is stipulated in the credit and any installment is not drawn or shipped within the period allowed for that installment, the credit ceases to be available for that and any subsequent installment".
Ini berarti dalam kasus Anda tersebut issuing bank tidak saja dapat menolak pembayaran pada shipment kedua tetapi issuing bank juga dapat menyatakan L/C itu tidak dapat lagi dicairkan untuk shipment-shipment berikutnya
Saya menyarankan agar sebelum eksportir melakukan pengapalan barang, sebaiknya dimintakan klarifikasi terlebih dahulu. Bank Anda sebagai bank yang membiayai eksportir mempunyai hak untuk meminta sales contract dari eksportir sebagai langkah awal untuk klarifikasi apakah memang ada kesepakatan demikian antara eksportir (seller) dan importir dan kemudian meminta agar issuing bank mengklarifikasikan itu dengan amendemen L/C secara formal.
Dari uraian di atas anda dapat melihat betapa krusialnya perbedaan antara instalment dan yang tidak instalment.
Kemudian mengenai issuing bank membayar dokumen atas shipment pertama dan menolak pembayaran pada dokumen atas shipment kedua walaupun kedua shipment tersebut dokumennya sama-sama discrepancy, tidak ada ketentuan yang melarang issuing bank melakukan itu. Namun, secara etik ataupun profesionalitas seyogiyanya hal itu tidak dilakukan oleh suatu bank yang mempunyai reputasi yang baik apalagi bank Anda dan issuing bank merupakan bank koresponden.
bisnis.com
Konsultasi »
Motivasi sebuah tindakan
Anthony Dio Martin
Managing Director HR Excellency
Pertahankan berat badan
Dadang Arief Primana
Dokter Spesialis Gizi Klinik dan Kedokteran Olahraga
Tiap hari mimpi
Yul Iskandar
Psikiater
Cara menolak pembayaran impor
Saul Daniel Rumeser
Kebahagiaan
Yul Iskandar
Psikiater
Orang IT ber-EQ rendah?
Anthony Dio Martin
Managing Director HR Excellency
Komentar
#1 - L/C expiry date vs. installment date
Dari pengalaman kami memang kondisi2 yg dicantumkan sebagai bagian dari L/C sering sengaja dimanfaatkan oleh pihak bank pembuka L/C untuk melindungi mereka sendiri atau sebagai alasan utk menolak pembayaran dan dengan demikian pihak eksportir terpaksa nego kembali dengan buyer. Dan penyelesaian berupa potongan harga baru pembayaran dapat terselesaikan. Bank pembuka L/C terkesan mempunyai standar ganda sebagai penjamin tapi juga mengamankan diri bila buyer/applicant dalam kesulitan tidak mampu membayar. Kembali posisi utama adalah tersedianya fund untuk membayar bila apllicant masih tetap membutuhkan barang tsb. Sangat setuju bahwa klarifikasi sebelum pengapalan sangat mutlak..namun apa gunanya L/C kalau masih belum expired dan shipper harus membayar semua biaya klarifikasi. Terima kasih.
Hendra - Surabaya @ 18/04/2008 - 13:04 WIB dari 125.164.128.243 (243.subnet125-164-128.speedy.telkom.net.id)