Bisnis Indonesia Online » Konsultasi
Konsultasi - Detail
Rachmanto Surahmat
Tax Partner, Purwantono, Sarwoko & Sandjaja Consult
Barang bersifat strategis yang bebas PPN
Pertanyaan:
Mohon penjelasan dan penegasan atas Peraturan Pemerintah No.31/2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah No.12/2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. huruf c yaitu
Perusahaan kami bergerak di bidang pembenihan dan budi daya siput mutiara. Pertanyaan kami terkait dengan PPN atas penjualan benih dan/ atau siput mutiara.
Dalam PP No.31/2007 tersebut, terutama Pasal 2 ayat 2 dinyatakan atas penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis berupa:
Dengan merujuk pada ketentuan tersebut, apakah penyerahan/penjualan benih dan atau siput mutiara kami dibebaskan dari pengenaan PPN?
Terima kasih.
Andy Wijaya
wijaya.andy@yahoo.com
Jawaban
PP No.12/ 2001 sebagaimana telah terdapat beberapa kali perubahan, terakhir menjadi PP No.31/ 2007 merupakan ketentuan yang mengatur tentang pemberian insentif PPN dibebaskan atas importasi dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang dianggap strategis oleh pemerintah.
Daftar BKP tertentu yang dianggap strategis adalah sebagaimana tercantum dalam peraturan tersebut. Perubahan beberapa kali menyangkut perubahan objek BKP yang dianggap strategis yang diberikan pembebasan dari pengenaan PPN.
Dari penjelasan yang Bapak berikan, usaha yang dilakukan adalah pembenihan siput mutiara dan budi daya siput mutiara.
Dalam ketentuan tersebut, (1) barang hasil pertanian, dan (2) bibit dan/ atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan; merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis. Atas importasi dan penyerahan BKP tertentu ini di dalam negeri, diberikan insentif berupa pembebasan dari pengenaan PPN 10%.
Sebelum 1 Januari 2007, ketentuan ini tidak memuat perincian atas barang hasil pertanian yang bersifat strategis. Di samping hal tersebut, pembebasan PPN juga hanya diberikan kepada petani atau kelompok petani yang melakukan penyerahan. Namun, terhitung sejak 1 Januari 2007, barang hasil pertanian yang bersifat strategis adalah sebagaimana yang tercantum dalam lampiran peraturan pemerintah tersebut.
Ketentuan yang berlaku sejak 1 Januari 2007 tersebut tidak lagi terbatas hanya kepada petani atau kelompok petani. Berdasarkan daftar tersebut, salah satu barang hasil pertanian yang bersifat strategis menurut ketentuan ini adalah cumi/sotong, gurita, siput.
Dengan demikian maka terhitung 1 Januari 2007 sejak berlakunya PP No. 7/ 2007 dan PP No. 31/ 2007, mengacu kepada ketentuan tersebut maka atas importasi atau penyerahan benih siput mutiara dan siput mutiara sebagai hasil budi daya di bidang perikanan dibebaskan dari pengenaan PPN 10%.
bisnis.com
Konsultasi »
Lagi, soal madu
Dadang Arief Primana
Dokter Spesialis Gizi Klinik dan Kedokteran Olahraga
Orang IT ber-EQ rendah?
Anthony Dio Martin
Managing Director HR Excellency
Serotonin
Yul Iskandar
Psikiater
Pembayaran ekspor oleh issuing bank hanya sebagian
Saul Daniel Rumeser
Barang bersifat strategis yang bebas PPN
Rachmanto Surahmat
Tax Partner, Purwantono, Sarwoko & Sandjaja Consult
Wakil pimpinan suka marah-marah
Anthony Dio Martin
Director HR Excellency
Komentar
#3 - PPH Pasal 26
Mohon penjelasan dari Bapak tentang PPH pasal 26 Kami adalah perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran, saat ini kapal kami sedang berada di Singapura dan akan docking di sana. Apakah kami harus memotong PPh pasal 26 pada perusahaan yang akan memberikan jasa docking kepada kami? sebagai informasi perusahaan docking di Singapura tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia. Atas perhatian bapak saya ucap kan terimakasih Leoni
Leo - Jakarta/Indonesia @ 28/07/2008 - 21:45 WIB dari 118.136.52.100 (100.52.136.118.fast.net.id)
#2 - Payment on Behalf Atas Jasa Luar Negeri
Induk perusahaan kami di yang bermarkas di Singapura membyr biaya sewa kapal ke perusahaan jasa transportasi yang di singapura dan membuat billing kembali ke kami dgn melampirkan invoice yang telah di bayar ke perusahaan jasa transportasi di jakarta dalam kasus ini gimana perhitungan witholding tax ? Mohon penjelasan bapak, Thanks kevin
budiman - jakarta/indonesia @ 14/07/2008 - 09:29 WIB dari 202.155.32.26 (mail.lobatam.com)
#1 - Komponen Harta
Yth Pak Rachmanto, Dengan ini saya ingin menayakan kepada bapak, saya mempunyai rumah yang diperoleh dari pemberian orang tua dimana di akta ada dua nama yaitu nama orang tua dan nama saya, sedang kan di PBB adalah nama saya.(PBB bukan mengindikasikan hak milik) Karna rumah yang akan di berikan belum menjadi milik saya sepenuh nya saya tidak memasukkan nya dalam SPT Pribadi tahunan. Beberapa waktu yang lalu saya mendapat surat pendataan dari KPP untuk mengisi data rumah yang di miliki di sana saya mencantumkan sesuai dengan data akta dan PBB. Sekarang saya mendapat surat dari KPP untuk membetul kan SPT tahun 2006 dan di sana di lampirkan hitungan PPH terhutang dari NJOP tahun 2007. Dan ditulis sebagai penambahan harta. yang menjadi pertanyaan saya: 1. Apakah harta tersebut harus saya cantum kan di SPT Pribadi saya? karna saya tidak mempunyai akta hibah dari orang tua. 2. Jika NJOP dihitung sebagai penambahan harta saya rasa sangat tidak masuk akal karna harga tanah dan rumah yang naik setiap tahun dan dihitung tarif progresif sangat memberat kan. menurut saya NJOP= Nilai Jual Objek Pajak adalah dasar jika kita akan menjual rumah tersebut dan bukan kah sudah di kenakan tarif 5% final jika kita menjual rumah? menjadi sangat membingungkan WP. Karna saya harap jika negara ingin meningkat kan setoran kas negara saya harap di kaji lebih lanjut. Mohon penjelasan dari bapak. Thanks Lia
Lia - Jakarta @ 13/05/2008 - 08:55 WIB dari 118.137.20.32 (32.20.136.118.fast.net.id)