Bisnis Indonesia Online » Konsultasi




Konsultasi - Detail

Saul Daniel Rumeser

Saul Daniel Rumeser

L/C ekspor yang diterbitkan bukan oleh bank

Tanya :
Saya bekerja pada salah satu bank devisa di Jakarta dan menangani transaksi ekspor impor nasabah bank kami. Baru-baru ini bank kami menerima L/C ekspor yang ternyata diterbitkan oleh lembaga keuangan (sebut saja "ABC") dan bukan bank atau dengan kata lain "ABC" yang merupakan 'issuing bank' dari L/C tersebut bukan merupakan bank.

Ketika kami menanyakan nasabah pengekspor penerima L/C tersebut, yang bersangkutan menginformasikan bahwa selama ini mereka telah menerima L/C ekspor yang diterbitkan oleh "ABC" dari buyernya di luar negeri dan selama ini tidak pernah bermasalah, karena nasabah ekspor tersebut sebelumnya adalah nasabah dari bank devisa lain (bukan bank kami).

Karena hal ini merupakan pengalaman pertama bank kami dan tidak ada aturan internal bank kami yang secara khusus mengatur mengenai hal ini serta mengingat L/C ekspor tersebut tunduk kepada UCP 600, kami minta pendapat Bapak apakah hal ini tidak bertentangan dengan UCP 600 ?

Setahu saya didalam UCP 600 secara tegas dinyatakan bahwa L/C itu diterbitkan oleh 'issuing bank' yang tentu saja maksudnya bank dan bukan nonbank. Terima kasih atas perhatiannya.

Amirsyah, Jakarta.

Jawaban

Memang benar pada UCP 600 pasal 2 "Definitions" disebutkan "For the purpose of these rules Issuing bank means the bank that issues a credit at the request of an applicant or on its own behalf".

Dan memang benar pula bahwa dibeberapa negara tertentu ketentuan domestik dari otoritas moneter mereka memungkinkan lembaga keuangan nonbank melakukan beberapa kegiatan yang secara tradisional merupakan aktivitas perbankan, antara lain penerbitan instrumen letter of credit.

Isu penerbitan L/C oleh lembaga nonbank sebenarnya telah ada dan diperbincangkan sejak awal 2000 yang ketika itu aturan yang berlaku adalah UCP 500 bahkan pada 2002 sudah pernah secara formal hal ini diajukan kepada ICC Banking Commission untuk dimintakan pendapatnya.

Kalau kita lihat UCP 600 pasal 1 "Application of UCP" disebutkan bahwa "The Uniform Customs and Practice for Documentary Credits, 2007 Revision, ICC Publication no. 600 ("UCP") are rules that apply to any documentary credit ("credit") (including, to the extent to which they may be applicable, any standby letter of credit) when the text of the credit expressly indicates that it is subject to these rules. They are binding on all parties thereto unless expressly modified or excluded by the credit".

Jadi UCP 600 jelas merupakan "rules of practice" yang dapat dimodifikasi oleh pihak-pihak yang melaksanakan transaksi. Dengan kata lain sepanjang semua pihak terkait sepakat untuk memodifikasi rules tersebut maka hal itu dimungkinkan. Jadi UCP 600 tidak sebagaimana hukum setempat yang berlaku di suatu negara sehingga tentunya tidak memiliki kekuatan untuk memaksa.

Kembali ke kasus Anda, sayang tidak disebutkan apakah "ABC" yang disebutkan sebagai issuing bank itu memiliki hubungan koresponden dengan bank Anda. Yang perlu dilakukan oleh bank Anda adalah meneliti kembali bonafiditas dari "ABC" guna mengklasifikasi tingkat potensi risiko yang mungkin akan dihadapi.

Akhirnya, keputusan bank Anda untuk menindaklanjuti transaksi ekspor nasabah sehubungan dengan L/C ini tentu juga harus mempertimbangkan 'country risk' (negara di mana "ABC" berdomisili) dan 'customer risk' (nasabah pengekspor yang bersangkutan) dengan juga mengingat selama ini nasabah itu sudah melaksanakan transaksi ini dengan bank lain.

bisnis.com

 

Konsultasi »

  • Serotonin

    Yul Iskandar
    Psikiater

  • Pembayaran ekspor oleh issuing bank hanya sebagian

    Saul Daniel Rumeser

  • Barang bersifat strategis yang bebas PPN

    Rachmanto Surahmat
    Tax Partner, Purwantono, Sarwoko & Sandjaja Consult

  • Wakil pimpinan suka marah-marah

    Anthony Dio Martin
    Director HR Excellency

Komentar

Beri Komentar