Bisnis Indonesia Online » Konsultasi
Konsultasi - Detail
Saul Daniel Rumeser
Pembayaran ekspor oleh issuing bank hanya sebagian
Tanya :
Nasabah eksportir bank kami melaksanakan transaksi ekspor yang pembayarannya dijamin oleh letter of credit (L/C) dari issuing bank (bank yang menerbitkan L/C) di luar negeri.
Persyaratan dalam L/C tersebut memperbolehkan pengiriman barang ekspor dengan menggunakan angkutan melalui laut (kapal laut) maupun angkutan melalui udara (pesawat terbang).
Selain itu, L/C tersebut juga memperbolehkan pengiriman dengan pola sebagian-sebagian (partial shipment allowed). Berdasarkan hal tersebut nasabah eksportir bank kami itu mengirimkan barang ekspornya dalam dua partai pengiriman yaitu sebagian menggunakan kapal laut dan sebagian lagi menggunakan pesawat terbang.
Oleh karena itu terdapat dua set dokumen transportasi yaitu bill of lading (B/L) dan airway bill (AWB).
Namun, nasabah eksportir kami tersebut membuat dokumen penagihannya dengan menggabungkan dua partai pengiriman dimaksud yaitu draf (wesel) maupun commercial invoice (faktur) menjadi masing-masing hanya satu dokumen (satu draf dan satu invoice).
Dokumen-dokumen tersebut discrepancy (menyimpang dari syarat L/C) karena date of shipment (tanggal pengapalan) telah melewati latest shipment date (batas waktu terakhir tanggal pengapalan) yang ditetapkan dalam L/C, sehingga issuing bank menolak untuk membayar.
Namun karena ternyata buyer/applicant telah mengambil barang, yang diangkut dengan kapal laut menggunakan salinan B/L disertai shipping guarantee yang diterbitkan oleh issuing bank dan yang diangkut dengan pesawat terbang tanpa penyerahan AWB yang dikirimkan melalui bank, issuing bank menginformasikan kepada bank kami selaku negotiating bank bahwa issuing bank hanya bersedia membayar sebagian.
Issuing bank hanya membayar senilai bagian yang dikirimkan dengan kapal laut yang menggunakan B/L sebagai dokumen transportasinya.
Adapun bagian yang dikirimkan dengan pesawat terbang yang menggunakan AWB sebagai dokumen transportasinya tetap ditolak pembayarannya.
Pertanyaan kami, adalah apakah tindakan issuing bank ini dapat dibenarkan atau apakah issuing bank berhak melakukan hal itu? Dan mohon petunjuk Bapak mengenai tindakan yang dapat kami lakukan. Terima kasih.
Radiman, salah satu bank devisa
di Jakarta
Jawaban
Dalam hal L/C tersebut tunduk kepada UCP 600 maka untuk menjawab pertanyaan Anda adalah tidak ada ketentuan yang secara khusus pada UCP 600 yang mengatur kasus tersebut di atas.
Akan tetapi, karena dokumen tersebut terdapat discrepancy (late shipment) issuing bank memang berhak untuk menolak pembayaran.
Tawaran issuing bank untuk membayar sebagian yaitu yang menggunakan B/L itu wajar saja mengingat penyerahan barang oleh maskapai pelayaran kepada importir menggunakan shipping guarantee yang diterbitkan oleh issuing bank sehingga bank anda atau eksportir (beneficiary) tetap dapat melakukan klaim senilai barang yang tercantum dalam B/L tersebut melalui maskapai pelayaran.
Namun, tidak demikian halnya dengan barang yang dikirim menggunakan AWB mengingat dokumen tersebut tidak memiliki fungsi sebagai document of title seperti pada B/L.
Yang dapat Anda lakukan adalah meneliti kembali apakah proses penolakan yang dilakukan issuing bank sudah memenuhi ketentuan UCP 600 pasal 16.c dan 16.d dengan benar atau tidak (khususnya 16.c.i, ii dan iii) dan kalau ada yang terlewati prosedur itu, Anda dapat menggunakan pasal 16.f sebagai sanksinya.
Last but not least, kasus ini kembali membuktikan adanya perbedaan risiko bagi eksportir antara pengiriman dan kapal laut (B/L) vs pesawat terbang (AWB).
bisnis.com
Konsultasi »
Pikun
Yul Iskandar
Psikiater
Manfaat sayuran
Dadang Arief Primana
Dokter Spesialis Gizi Klinik dan Kedokteran Olahraga
Helplessness
Anthony Dio Martin
Managing Director HR Excellency
Mengapa merek saya dihapus?
Rudi Agustian Hassim
Ambrosius International Patent Rah & Partners Law Firm
Motivasi sebuah tindakan
Anthony Dio Martin
Managing Director HR Excellency
Pertahankan berat badan
Dadang Arief Primana
Dokter Spesialis Gizi Klinik dan Kedokteran Olahraga
Komentar
#1 - terms of payment :
Mohon advise ke perusahaan kami, saya akan melakukan export dan pihak buyer minta pembayaran dengan D/P at sight , apakah pembayaran dengan DP at sight ada resiko di pihak exporter mohon di jawab
jamil - Jakarta @ 09/09/2008 - 07:15 WIB dari 124.195.2.210 (124.195.2.210)