Bisnis Indonesia Online » Konsultasi




Konsultasi - Detail

Saul Daniel Rumeser

Saul Daniel Rumeser

Cara menolak pembayaran impor

Tanya :

Kami adalah importir yang mengimpor berbagai komoditas untuk dijual kepada langganan kami di dalam negeri. Impor yang kami laksanakan selama ini adalah dengan memakai L/C yang diterbitkan melalui bank kami, yaitu salah satu bank devisa di Jakarta.

Baru-baru ini bank kami menerima dokumen impor dari bank di luar negeri yang terdapat penyimpangan (discrepancy) antara lain adalah bahwa tanggal B/L melewati batas waktu pengapalan terakhir (latest shipment date) yang ditetapkan dalam L/C.

Bank kami sebagai issuing bank meminta persetujuan kami sebagai applicant atas discrepancy tersebut dan menanyakan kepada kami mengenai dokumen impor itu apakah mau ditahan dulu atau langsung dikembalikan ke luar negeri.

Bank kami juga memberi wanti-wanti bahwa dengan adanya ketentuan baru, yaitu UCP 600 bila prosedur penolakan pembayaran karena discrepancy tidak dilakukan dengan benar akan dapat menimbulkan risiko bahwa kita harus tetap membayar bank luar negeri walaupun dokumen impor tersebut terdapat discrepancy.

Mohon petunjuk mengenai hal ini dan seandainya dokumen impor itu kami minta untuk ditahan dulu pada issuing bank, apakah nantinya kemudian kami masih dapat meminta kepada issuing bank untuk mengembalikan dokumen tersebut kepada bank luar negeri?

Hariyanto, Jakarta

Jawaban

Memang benar informasi yang disampaikan oleh bank Anda bahwa bila penolakan pembayaran atas dokumen yang discrepancy tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar (lihat UCP 600 Pasal 16.f.) akan dapat berakibat pembayaran tetap harus dilakukan walaupun dokumen impor itu terdapat discrepancy dan hal ini sebenarnya juga sudah ada pada UCP 500 (lihat Pasal 14.e.) sebelumnya. Jadi bukanlah hal baru.

Prosedur penolakan pembayaran oleh issuing bank atas dokumen yang discrepancy diatur dalam UCP 600 Pasal 16. Adapun, perlakuan terhadap dokumen yang discrepancy itu terdapat 4 alternatif sesuai yang diatur dalam pasal 16.c.iii sebagai berikut :

iii. a) that the bank is holding the documents pending further instructions from the presenter; or

b) that the issuing bank is holding the documents until it receives a waiver from the applicant and agrees to accept it, or receives further instructions from the presenter prior to agreeing to accept a waiver; or

c) that the bank is returning the documents; or

d) that the bank is acting in accordance with instructions previously received from the presenter.

Alternatif a) dan b) akan dipilih dalam hal issuing bank dan applicant masih membuka kesempatan kepada negotiating bank dan beneficiary untuk memperbaiki dokumen atau kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Alternatif c) akan dipilih dalam hal issuing bank dan applicant sudah secara final akan menolak pembayaran dokumen impor itu, sedangkan alternatif d) dipilih dalam hal issuing bank dan applicant memutuskan untuk mengikuti instruksi yang diberikan negotiating bank cq. beneficiary.

Dalam hal pilihannya adalah a) atau b) maka issuing bank cq. applicant tetap dapat mengembalikan dokumen kapan saja (lihat UCP 600 pasal 16.e.).

bisnis.com

 

Konsultasi »

  • Pikun

    Yul Iskandar
    Psikiater

  • Manfaat sayuran

    Dadang Arief Primana
    Dokter Spesialis Gizi Klinik dan Kedokteran Olahraga

  • Helplessness

    Anthony Dio Martin
    Managing Director HR Excellency

  • Mengapa merek saya dihapus?

    Rudi Agustian Hassim
    Ambrosius International Patent Rah & Partners Law Firm

  • Motivasi sebuah tindakan

    Anthony Dio Martin
    Managing Director HR Excellency

  • Pertahankan berat badan

    Dadang Arief Primana
    Dokter Spesialis Gizi Klinik dan Kedokteran Olahraga

Komentar

Beri Komentar