Tanya:
Saat ini salah satu desain industri terdaftar saya telah melewati proses persidangan di tingkat Pengadilan Niaga karena dianggap tidak baru dan putusan tersebut telah memenangkan pihak lawan.
Saya sangat tidak puas atas putusan tersebut dan berniat untuk mengajukan banding. Dapatkah hal tersebut saya lakukan dan bagaimanakah proses pelaksanaannya?
Joko Prasetyo
Jakarta
Jawab :
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Desain Industri Tahun 2000 (UU Desain), pembatalan pendaftaran berdasarkan gugatan dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan tidak adanya unsur kebaruan (vide Pasal 2 UU Desain) atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan (vide Pasal 4 UU Desain) kepada Pengadilan Niaga (vide Pasal 38 UU Desain).
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Desain Industri Tahun 2000 (UU Desain), pembatalan pendaftaran berdasarkan gugatan dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan tidak adanya unsur kebaruan (vide Pasal 2 UU Desain) atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan (vide Pasal 4 UU Desain) kepada Pengadilan Niaga (vide Pasal 38 UU Desain).
Terhadap putusan Pengadilan Niaga tentang pembatalan pendaftaran Hak Desain Industri hanya dapat dimohonkan Kasasi (vide Pasal 40). Jadi dalam UU Desain Industri tidak ada upaya hukum banding.
Permohonan kasasi dapat diajukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan Pengadilan Niaga diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada Pengadilan Niaga yang telah memutus gugatan tersebut.
Selanjutnya Panitera Pengadilan Niaga akan mendaftarkan permohonan kasasi pada tanggal permohonan tersebut diajukan dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
Pemohon Kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan.
Atas memori kasasi yang disampaikan, pihak lawan diberikan kesempatan untuk mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal diterimanya memori kasasi tersebut.
Sidang pemeriksaan dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung dan putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
Untuk selanjutnya, juru sita akan menyampaikan salinan putusan Kasasi kepada Pemohon dan Termohon Kasasi (vide Pasal 41 UU Desain).
Putusan atas gugatan pembatalan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap akan dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
Pembatalan pendaftaran Desain Industri ini akan menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan hak Desain Industri dan hak-hak lain yang berasal dari Desain Industri tersebut (vide Pasal 43 UU Desain Industri).
Jadi upaya hukum lanjutan yang dapat Bapak lakukan adalah mengajukan permohonan kasasi dan sebaiknya Bapak menghubungi salah satu Konsultan HKI terdaftar yang juga memiliki ijin advokat untuk membantu Bapak mempersiapkan Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi tersebut.