Saul Daniel Rumeser

Reimbursement Undertaking vs Confirmed L/C Ekspor

2009-07-01 10:53:00Oleh: Saul Daniel Rumeser
Member of Consulting Group International Chamber of Commerce
Tanya:

Perusahaan kami adalah eksportir yang mengekspor berdasarkan letter of credit (L/C) ekspor yang diterbitkan oleh bank buyer kami di luar negeri.

Khusus untuk buyer yang baru apalagi yang berasal dari beberapa negara yang kami klasifikasikan memiliki risiko yang agak tinggi, biasanya kami minta agar L/C ekspor itu di-confirm.

Ada calon buyer kami baru-baru ini menawarkan suatu skema penjaminan L/C lain yang katanya sama amannya dengan confirmed L/C yang disebutnya dengan reimbursement undertaking.

Kami minta kiranya Bapak dapat menjelaskan secara terperinci seluk beluk reimbursement undertaking L/C dan apa bedanya dengan confirmed L/C?

Ratna Juwita, Jakarta


Jawab :
Reimbursement undertaking bukanlah suatu jenis L/C melainkan suatu istilah yang digunakan dalam Uniform rules for bank to bank reimbursement under documentary credits” ICC Publication no.725 (URR 725) yang diberlakukan sejak 1 Oktober 2008. Reimbursement undertaking bukanlah suatu jenis L/C melainkan suatu istilah yang digunakan dalam Uniform rules for bank to bank reimbursement under documentary credits” ICC Publication no.725 (URR 725) yang diberlakukan sejak 1 Oktober 2008.

Aturan itu merupakan revisi dari aturan sebelumnya yaitu URR 525. Sesuai dengan URR 725 pasal 2.g. reimbursement undertaking didefinisikan sebagai separate irrevocable undertaking of the reimbursing bank (RB), issued upon the authorization or request of the issuing bank, to the claiming bank named in the reimbursement authorization (RA) to honor that bank’s reimbursement claim (RC) provided the terms and conditions of the reimbursement undertaking (RU) have been complied with.

Dengan kata lain, RU merupakan suatu jaminan dari reimbursing bank yang sama sekali terpisah dari L/C nya.

Yang perlu diperhatikan adalah skema RU hanya dapat diterapkan atas L/C tersebut bila issuing bank menunjuk bank lain yang berfungsi sebagai reimbursing bank.

Maksudnya, penagihan pembayaran oleh negotiating bank (claiming bank) tidak diajukan kepada issuing bank sebagaimana lazimnya L/C yang biasa, tetapi kepada bank yang ditunjuk oleh issuing bank sebagai reimbursing bank tersebut di atas. Adapun dokumen-dokumen seperti invoice, B/L dan lainnya tetap dikirimkan ke issuing bank.

Terms and condition dari RU juga tersendiri tidak harus sama dengan L/C itu sendiri kecuali beberapa data seperti amount dan lainnya.

Sesuai URR 725 Pasal 3 disebutkan bahwa reimbursement authorization (RA) is separated from the credit to which it refers and a reimbursing bank is no concerned with or bound by the terms and conditions of the credit, even if any reference whatsoever to the terms and conditions of the credit is included in the reimbursement authorization (RA)”.

Semakin tegas terlihat independensi dari RU dan RA terhadap L/C yang bersangkutan. Tidak demikian dengan confirmation L/C yang merupakan jaminan yang pasti dari confirming bank sebagai tambahan jaminan yang telah ada dari issuing bank sehingga syaratnya pun tetap merujuk terms & conditions dari L/C yang di-confirm tersebut.

Sebelum URR 725 maupun pendahulunya URR 525 diterbitkan, sebenarnya pola penjaminan sejenis RU ini telah dikenal dengan terminologi yang berbeda yaitu confirmed reimbursement yang diperkenalkan bank-bank di Amerika Serikat dalam US Practices & procedures governing bank to bank reimbursements under L/C (1981).

Terminologi ini kemudian direvisi menjadi US Guidelines & procedures governing bank to bank reimbursement under L/C (1989). Produk ini ditawarkan oleh bank-bank di Amerika Serikat kepada bank-bank di seluruh dunia yang menggunakan mata uang US$ pada L/C nya dan menggunakan bank-bank tersebut sebagai reimbursing bank di AS.

Kesimpulannya reimbursement undertaking merupakan alternatif lain dari confirmed L/C yang patut dipertimbangkan penggunaannya.

Komentar

Kolom

Hak Cipta © 2007 - 2009 - PT Jurnalindo Aksara Grafika