JAKARTA (Bisnis.com): Pemerintah akan meninjau izin usaha yang sudah diberikan untuk program food estate, menyusul diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 18/2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman.
Menteri Pertanian Suswono menyatakan pada masa lalu banyak pengusaha yang meminta izin mengembangkan lahan di Merauke. "Dengan keluarnya PP ini maka perlu adanya upaya review atas izin usaha yang pernah diberikan," ujarnya di DPR hari ini.
Jika nantinya bertentangan, katanya, maka akan dilakukan penyesuaian. Ketika ditanyakan teknis bentuk penyesuaiannya, Mentan belum akan menyampaikan secara detail.
Menteri mengatakan pemerintah segera akan menyelesaikan inventarisasi lahan yang memungkinkan untuk food estate. "Yang pasti untuk Merauke ada lahan yang luas dan tidak ada lagi tegakan pohon di atasnya. Jadi tidak ada hutan," ujarnya.
Lebih lanjut Mentan menjelaskan lahan yang digunakan untuk food estate berupa areal penggunaan lain (APL), atau sudah di luar kawasan hutan.
Daerah seperti ini yang akan diprioritaskan jika tempat food estate. Mentan menyatakan jika wilayah yang diperuntukkan food estate sudah jelas koordinatnya maka Kementan akan mengajukan pelepasan lahan jika ternyata dimiliki oleh Kementerian Kehutanan. Yang pasti, katanya, lahan untuk food estate tidak berada atau bahkan merusak kawasan hutan. (mrp)
Nikmati kemudahan mengakses koran Bisnis Indonesia dalam berbagai format hanya dengan mendaftar menjadi member, GRATIS !
Daftar member »