Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » Agribisnis


Rabu, 23/04/2008 19:39 WIB

APHI desak Kejakgung cairkan uang mereka

oleh : Irvin Avriano

JAKARTA: Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendesak Kejaksaan Agung mencairkan uang mereka yang melekat pada berkas perkara kasus Adiwarsita Adinegoro.
 
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi mengatakan bahwa pihaknya sedang mencarikan jalan keluar agar dana-dana APHI yang dikaitkan dengan kasus korupsi mantan Ketua APHI Adiwarsita dapat diambil kembali dari Mahkamah Agung.
 
“Diantaranya ada yang (berjumlah) Rp 2 miliar plus US$250,000, Rp 500 juta, dan ada juga yang bentuknya deposito,” ujar Marwan di Kejaksaan Agung.
 
Menurut Marwan uang APHI yang tertahan belum dapat dikembalikan karena MA menyatakan bahwa uang tersebut terlampir dalam berkas perkara, “Tidak dinyatakan dirampas oleh negara. Ada juga yang dirampas oleh negara, yang (jumlahnya) Rp 1 miliar itu.”
 
APHI menuntut uang yang masih dipegang MA karena uang tersebut masih mereka akui sebagai hak organisasi mereka, bukan negara. Kejaksaan Agung sebagai lembaga penuntutan yang juga ambil bagian dalam kasus korupsi berusaha menengahi masalah karena kejaksaan yakin bahwa uang tersebut harus dikembalikan.
 
“Apakah nanti berbentuk Peninjauan Kembali, apakah minta fatwa, apakah nanti kita melakukan penangkapan kepada (Mantan Kepala Departemen Hukum Alam APHI) Robert Sianturi in absensia, itu belum bisa diputuskan,” ujar Marwan kepada wartawan kemarin.
 
Pengadilan kasus korupsi pengurus APHI pada 2005 memutuskan Adiwarsita, Yusran Syarif, dan Abdul Fatah DS dijatuhi hukuman penjara lima tahun dalam penyelewengan dana foto udara yang seharusnya menjadi hak Departemen Kehutanan senilai Rp 43,5 miliar. Salah satu tersangka Robert Sianturi berhasil lolos dan masih buron. (dj)

bisnis.com

 

Berita Lain

Komentar

Beri Komentar