Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » Agribisnis
Selasa, 06/05/2008 13:06 WIB
Walhi nilai Kepmen Kelautan langkah mundur
oleh : Tri D. Pamenan
JAKARTA (Bisnis): Walhi menyatakan penerbitan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.6/2008 tentang penggunaan alat penangkapan ikan pukat Hela (trawl) di perairan Kaltim bagian utara merupakan langkah mundur dalam upaya mensejahterakan nelayan tradisional.
Pernyataan itu disampaikan langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui surat yang ditandarangani Direktur Eksekutif Walhi Berry Nahdian Forkan dan ditembuskan kepada Ketua DPR Agung Laksono.
Dalam surat itu, Walhi menyatakan diizinkan penggunaan alat itu merupakan langkah mundur dalam proses penegakan hukum dan pemberantasan penggunaan alat tangkap yang merusak di perairan Indonesia.
Secara hukum formal, penerbitan Kepmen itu melanggar Kepres No.39/1980 tentang pelarangan trawl di perairan Indonesia dan bertentangan dengan keputusan mentan No.392/KPTS/IK.120/4/99 tentang jalur penangkapan ikan.
Menurut dia, penerbitan Kepmen itu menunjukkan adanya kerancuan hukum sekalgus memperjelas ketidakkonsistenan pemerintah dalam menjaga dan melindungi sumber daya alam dan mensejehterakan masyarakat terutama nelayan tradisonal. (tw)
bisnis.com
Berita Lain
- Pemkab Simeuleu minta izin prinsip 5.000 Ha
- Thailand batal bentuk kartel beras
- Walhi nilai Kepmen Kelautan langkah mundur
- Menhut yakin Jawa jadi sentra jati 2014
- Laba bersih Bakrie Sumatera meroket 794%