Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » Agribisnis
Rabu, 20/08/2008 20:10 WIB
APTRI desak sweeping gula rafinasi ilegal
oleh : Nurbaiti
JAKARTA (Bisnis.com): Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) meminta peredaran gula rafinasi ilegal yang beredar di pasaran dalam negeri untuk segera di-sweeping.
Arum Sabil, Ketua Umum APTRI mengatakan peredaran gula rafinasi ilegal sudah meresahkan produsen gula tebu dalam negeri karena telah merusak tatanan perekonomian petani tebu rakyat. "Hampir 250.000 ton setiap bulannya atau sekitar 20%-30% gula rafinasi ilegal yang beredar di pasaran,” ujarnya kepada Bisnis.
Dia menjelaskan izin impor gula rafinasi yang diberikan kepada industri perlu di audit kembali karena tidak sesuai dengan izin yang diperuntukkan sehingga dikatakan ilegal. “Jika hal ini tidak segera ditangani, akan memberikan dampak buruk terhadap perkembangan industri gula dalam negeri," tegasnya.
Gunaryo, Direktur Bina Pasar dan Perdagangan, Departemen Perdagangan, mengatakan Depdag segera melakukan penertiban terhadap distributor sehingga peredaran gula rafinasi ilegal bisa diatasi. “Keluhan maraknya peredaran gula rafinasi di pasar akan segera ditertibkan," ujarnya.
Depdag juga akan mengadakan sosialisasi serta memberikan informasi tentang tata cara pendistribusian gula yang tepat sehingga tidak terjadi penyelewengan di lapangan.(yn)
bisnis.com
Berita Lain
- Stok kayu tak terserap industri 15 juta m3
- Pengusaha hutan diminta rehabilitasi hutan
- Peserta lelang hutan alam masih bisa ajukan izin
- Pengawasan distribusi pupuk ditingkatkan
- Deptan jajaki kerja sama dengan BRI