Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » Agribisnis
Kamis, 21/08/2008 12:53 WIB
Respons penarikan gula rafinasi positif
oleh : Fahmi Achmad
JAKARTA (bisnis.com): Kalangan pabrik gula (PG) dan petani tebu menyambut baik langkah pemerintah mewajibkan semua gula rafinasi ditarik dari peredarannya di pasar.
Adig Suwandi, Wakil Sekjen Ikatan Ahli Gula Indonesia (Ikagi), mengatakan langkah tersebut diharapkan dapat menyeimbangkan stok gula dalam negeri menuju kondisi lebih proporsional. Namun juga perbaikan harga secara signifikan terhadap gula lokal produksi 58 PG di Indonesia.
Harga gula lokal pada tingkat produsen saat ini hanya berkisar Rp4.910-Rp4.935 per kg atau lebih rendah dari harga pokok penyanggaan sebesar Rp5.000 yang ditetapkan pemerintah.
"Bila kondisi ini terus berlanjut pasti tahun giling 2009 nanti tidak ada lagi investor yang bersedia diajak bekerja-sama dengan perusahaan gula melakukaan penyanggaan. Petani juga ragu untuk menanam tebu selama instrumen harga layak tidak dapat dijamin pemerintah," katanya dalam surat elektronik yang diterima Bisnis hari ini.
Melalui surat edaran No.287/PDN/2008 tanggal 4 Agustus 2008, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag Subagyo meminta semua Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan seluruh Indonesia melakukan sosialisasi kepada distributor dan sub-distributor untuk segera menarik produk gula rafinasi dari pasar-pasar tingkat eceran. Batas penarikan dimaksud adalah akhir September 2008.
"Sangat diharapkan tindakan kali ini tidak hanya sekedar macan kertas yang tidak memberikan efek apa pun," ujar Adig.
Aturan main gula rafinasi sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.527/MPP/Kep/9/2004 dan surat Menteri Perdagangan No. 357/M-DAG/2008 bahwa gula pasar gula rafinasi hanyalah untuk industri makanan dan minuman, bukan untuk konsumsi langsung.
Adig menjelaskan maraknya gula rafinasi tidak terlepas dari kebijakan pemerintah sendiri yang terkesan terlalu mudah dalam memberikan rekomendasi dan menerbitkan izin impor.
Impor dimaksud menyangkut gula kristal mentah (raw sugar) kepada kalangan industri gula rafinasi dalam negeri serta impor gula rafinasi untuk industri makanan dan minuman.
Namun, kata Adig, izin dan rekomendasi hanya didasarkan pada kapasitas pabrik, bukan kebutuhan riil, sehingga terjadi benturan kepentingan dengan gula lokal.
Dia mengemukakan pada 2007, impor raw sugar mencapai 1,6 juta ton dan impor gula rafinasi langsung 600.000 ron, sedangkan kebutuhan gula rafinasi sendiri hanya 800.000 ton.
Surplus itu yang akhirnya masuk ke pasar gula konsumsi yang selama ini menjadi domain gula lokal. Dengan alasan pengolahan makanan dan minuman dari kelompok usaha kecil dan kelas rumah tangga mulai menggunakan gula rafinasi, rebutan pasar untuk pasar ini tak terhindarkan lagi. Kenyataan faktual menunjukkan, industri kecil dan kelas rumah tangga selama ini menggunakan gula lokal dan gula mangkok (berbahan baku kelapa dan aren).
Dalam pertemuan terbatas Asosiasi Gula Indonesia di Jakarta, 20 Agustus 2008, terungkap bahwa di pasar-pasar swalayan dan tradisional ditemukan banyak gula rafinasi kemasan 1-2 kg yang tidak jelas asal usulnya, baik eks impor maupun produk dalam negeri. (tw)
bisnis.com
Berita Lain
- Stok kayu tak terserap industri 15 juta m3
- Pengusaha hutan diminta rehabilitasi hutan
- Peserta lelang hutan alam masih bisa ajukan izin
- Pengawasan distribusi pupuk ditingkatkan
- Deptan jajaki kerja sama dengan BRI