Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » BUMN
Senin, 10/03/2008 17:41 WIB
Keterbukaan informasi akan diberlakukan di BUMN
oleh : M. Munir Haikal
JAKARTA: Pemerintah dan DPR telah mencapai kesepakatan mengenai status BUMN dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Meneg BUMN Sofyan Abdul Djalil mengatakan akan ada satu pasal yang menjelaskan keterbukaan informasi yang ditempuh oleh BUMN.
“BUMN adalah perusahaan yang masuk dalam rezim bisnis. UU yang membawahi BUMN justru paling keras karena harus ada keterbukaan informasi yang mengacu pada UU Pasar Modal,” ujarnya hari ini.
Dia menjelaskan BUMN tidak masuk dalam definisi badan publik tetapi tetap terbuka dengan mengacu pada UU Pasar Modal.
Semula, Pemerintah masih bersikeras BUMN masuk dalam rezim bisnis sehingga tidak dapat dikelompokkan sebagai lembaga publik. Kalangan DPR juga masih mempertahankan argumennya bahwa BUMN termasuk sebagai lembaga publik. (dj)
bisnis.com
Berita Lain
- AP I dan AP II merger
- Menneg BUMN fit and proper test calon direksi Perum Pegadaian
- LPJKN tolak penunjukkan langsung BUMN
- Tamim: Batalkan penjualan Krakatau Steel
- Sofyan: Penjualan KS lewat strategic sales