Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » BUMN
Jumat, 04/04/2008 15:16 WIB
BUMN diberi wewenang kelola kolam pelabuhan
oleh : Bambang P. Jatmiko
JAKARTA: Pemerintah dan DPR sepakat memberikan kewenangan bagi BUMN untuk mengelola kolam pelabuhan. Meski demikian, kewenangan pengelolaan ini tidak berlaku bagi swasta yang mengelola pelabuhan.
Hal ini tertuang dalam salah satu pasal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayaran yang saat ini tengah dibahas antara Pemerintah dan DPR.
Anggota Komisi V dari FPDIP Yoseph Umar Hadi mengemukakan dalam kesepakatan sebelumnya pengelolaan kolam pelabuhan diserahkan kepada otoritas pelabuhan yang berperan sebagai regulator.
“Namun dalam pembahasan yang dilakukan antara tim perumus RUU Pelayaran dengan pemerintah, disepakati bahwa kolam pelabuhan nantinya bisa diserahkan kepada operator pelabuhan yang berstatus BUMN, dan bukan operator pelabuhan swasta,” katanya kepada Bisnis hari ini.
Menurut Yoseph, pemerintah khawatir jika kolam pelabuhan diserahkan pengelolaannya kepada perusahaan swasta, karena kolam tersebut bisa dilepas pengelolaannya kepada asing.
Masalah pengelolaan kolam pelabuhan adalah salah satu bagian dari RUU Pelayaran yang saat ini tengah dibahas. Ditargetkan pada Selasa pekan depan RUU tersebut bisa disahkan dalam rapat paripurna DPR. (dj)
bisnis.com
Berita Lain
- AP I dan AP II merger
- Menneg BUMN fit and proper test calon direksi Perum Pegadaian
- LPJKN tolak penunjukkan langsung BUMN
- Tamim: Batalkan penjualan Krakatau Steel
- Sofyan: Penjualan KS lewat strategic sales