Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » BUMN


Jumat, 04/04/2008 15:16 WIB

BUMN diberi wewenang kelola kolam pelabuhan

oleh : Bambang P. Jatmiko

JAKARTA: Pemerintah dan DPR sepakat memberikan kewenangan bagi BUMN untuk mengelola kolam pelabuhan. Meski demikian, kewenangan pengelolaan ini tidak berlaku bagi swasta yang mengelola pelabuhan.

Hal ini tertuang dalam salah satu pasal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayaran yang saat ini tengah dibahas antara Pemerintah dan DPR.

Anggota Komisi V dari FPDIP Yoseph Umar Hadi mengemukakan dalam kesepakatan sebelumnya pengelolaan kolam pelabuhan diserahkan kepada otoritas pelabuhan yang berperan sebagai regulator.

“Namun dalam pembahasan yang dilakukan antara tim perumus RUU Pelayaran dengan pemerintah, disepakati bahwa kolam pelabuhan nantinya bisa diserahkan kepada operator pelabuhan yang berstatus BUMN, dan bukan operator pelabuhan swasta,” katanya kepada Bisnis hari ini.

Menurut Yoseph, pemerintah khawatir jika kolam pelabuhan diserahkan pengelolaannya kepada perusahaan swasta, karena kolam tersebut bisa dilepas pengelolaannya kepada asing.

Masalah pengelolaan kolam pelabuhan adalah salah satu bagian dari RUU Pelayaran yang saat ini tengah dibahas. Ditargetkan pada Selasa pekan depan RUU tersebut bisa disahkan dalam rapat paripurna DPR. (dj)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • BUMN diberi wewenang kelola kolam pelabuhan
  • Kemenneg BUMN selesai 10 calon direksi Perum Pegadaian
  • Sofyan: Privatisasi 36 BUMN tetap jalan
  • Keterbukaan informasi akan diberlakukan di BUMN

Komentar

Beri Komentar