Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » BUMN


Selasa, 08/04/2008 14:53 WIB

Kementrian BUMN izinkan Pertamina naikkan LPG 12 kg

oleh : M. Munir Haikal

JAKARTA: Kementerian BUMN mengisyaratkan persetujuan terhadap rencana PT Pertamina untuk menaikkan harga gas liquified petroleum gas (LPG) berkapasitas 12 kg.

Meneg BUMN Sofyan Abdul Djalil menilai disparitas harga tabung gas LPG anatara 12 kg dengan 50 kg terlalu besar. "Industri banyak memakai tabung gas dengan kapasitas 12 kg karena harganya lebih murah," ujarnya siang ini.

Namun, dia mengaku sampai saat ini belum mendapatkan surat permintaan dari Pertamina untuk menaikkan harga gas LPG berkapasitas 12 kg. "Belum pernah diajukan kepada kami. Nanti kami akan melihat plus minusnnya, yang jelas kalau harga tidak naik berarti subsidinya harus naik."

Perbedaan harga LPG 12 kg dan 50 kg saat ini sangat mencolok, yaitu Rp3.962 per kg. LPG 50 kg yang dikonsumsi oleh kalangan bisnis kini harga rata-rata dalam setahunnya mencapai US$730 per ton atau Rp9.100 per kg dan dijual ke konsumen seharga Rp7.932 per kg. Pada 1 September 2007 Pertamina menaikkan harga LPG hingga 47% dengan keemasan 50 kg dari Rp4.250 menjadi Rp5852.

Pada 7 Januari 2008, Pertamina kembali menaikkan harga LPG kemasan bulk dan 50 kg sekitar 35% dan 25% pada 7 Januari lalu sebagai upaya perseroan memangkas rugi dari bisnis gasnya. Harga LPG jenis bulk naik dari Rp5852 menjadi Rp7329,7.

Sedangkan LPG emasan 50 kg naik lebih tinggi, yaitu Rp5852 menjadi Rp7932. LPG jenis bulk dikonsumsi untuk pemakaian industri, sedangkan kemasan 50 kg banyak digunakan oleh pebisnis hotel, restoran, rumah sakit, dan rumah mewah. (dj)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • BUMN diberi wewenang kelola kolam pelabuhan
  • Kemenneg BUMN selesai 10 calon direksi Perum Pegadaian
  • Sofyan: Privatisasi 36 BUMN tetap jalan
  • Keterbukaan informasi akan diberlakukan di BUMN

Komentar

Beri Komentar