Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » BUMN


Kamis, 24/04/2008 17:27 WIB

LPJKN tolak penunjukkan langsung BUMN

oleh : Antara

JAKARTA: Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) menolak penunjukkan langsung dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan BUMN karena menyalahi Keppres No. 80 tahun 2003 mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Mana yang lebih tinggi surat edaran Menteri Negara BUMN atau Keppres. Kalau keputusan itu benar dikeluarkan berarti terjadi pembangkangan," kata Ketua LPJKN, Malkan Amin di Jakarta, Kamis.

Menurut Malkan, dengan pola penunjukkan langsung semacam itu akan membuat sistem pengadaan barang dan jasa menjadi tidak transparan dan rawan terjadinya penyimpangan.

Malkan melihat Meneg BUMN kemungkinan tidak berniat seperti itu, tetapi apabila keputusan tersebut dikeluarkan maka LPJKN akan melayangkan gugatan.

Sebelumnya Meneg BUMN pada bulan Maret sempat melontarkan pernyataan pengadaan barang dan jasa oleh BUMN tidak perlu melalui tender seperti yang disyaratkan dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003.

Setiap BUMN dapat membuat sendiri aturan tentang pengadaan. Untuk itu akan segera dikeluarkan surat keputusan soal sistem pengadaan barang dan jasa, kata Meneg BUMN Sofyan A Djalil ketika itu.

Sofyan mengatakan, BUMN tidak perlu tunduk pada Keppres No 80/2003. Alasannya, keppres itu sangat rumit sehingga menyulitkan pengadaan barang dan jasa BUMN yang mendesak.

Setiap BUMN dapat membuat aturan sendiri tentang pengadaan (procurement). Namun, banyak BUMN mengikuti standar keppres itu sehingga salah alamat. Oleh karena itu, surat edaran tersebut diterbitkan, ujarnya.

Sofyan memberi contoh, kerusakan alat milik BUMN yang membutuhkan penggantian dalam waktu cepat menjadi terhambat akibat proses tender. Oleh karena itu, kebutuhan barang dan jasa yang mendesak di BUMN dapat diadakan lewat penunjukan langsung.

Menurut dia, sistem pengadaan barang dan jasa di BUMN itu berbeda dengan Keppres No 80/2003. Namun, sistem itu tidak akan mengabaikan industri dalam negeri. (dj)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • BUMN diberi wewenang kelola kolam pelabuhan
  • Kemenneg BUMN selesai 10 calon direksi Perum Pegadaian
  • Sofyan: Privatisasi 36 BUMN tetap jalan
  • Keterbukaan informasi akan diberlakukan di BUMN

Komentar

Beri Komentar