
JAKARTA (Bisnis.com): Pemerintah telah merampungkan revisi Keputusan Presiden (Keppres)No. 80/2003 tentang Pedoman Penggunaan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Agus Tjahajana Wirakusumah mengatakan di dalam revisi terseut pemerintah tak lagi memaksimalkan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri.
“Namun, penggunaan produk dalam negeri bersifat wajib digunakan jika terdapat penyedia barang/jasa yang menawarkan barang/jasa dengan nilai TKDN [tingkat kandungan dalam negeri] serendah-rendahnya 40%,” kata Agus seusai Seminar Nasional P3DN, hari ini.
Ketentuan baru tersebut, jelasnya, mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh Kemenperin. Peraturan sebelumnya soal daftar inventarisasi barang/jasa dari industri lokal belum diinventarisasi secara komprehensif.
“Selain itu, pemerintah telah menetapkan preferensi harga barang/jasa produksi lokal akan hanya berlaku dalam pengadaan barang/jasa bernilai di atas Rp5 miliar,” katanya.
Menurut dia, prefetrensi harga hanya diberikan kepada barang/jasa dalam negeri dengan TKDN lebih besar atau sama dengan 25% hingga lebih kecil dari 40%.
Pada kesempatan itu, Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan di samping Keppres 80/2003, pemerintah menetapkan Inpres No. 2/2009 tentang P3DN dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Tujuan Inpres ini adalah untukmengoptimalisasi belanja pemerintah dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sekaligus menggerakkan pertumbuhan dan memberdayakan industri dalam negeri melalui peningkatan penggunaan produksi dalam negeri,” katanya.(fh)
Nikmati kemudahan mengakses koran Bisnis Indonesia dalam berbagai format hanya dengan mendaftar menjadi member, GRATIS !
Daftar member »