Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » Manufaktur


Selasa, 06/05/2008 19:56 WIB

Diperlukan kebijakan Depperin soal batik

oleh : Noerma Komalasari


JAKARTA (Bisnis): Himpunan Pecinta Kain Adati Indonesia (HPKAI) Wastraprema meminta Departemen Perindustrian mengeluarkan kebijakan yang mengikat produsen batik untuk membubuhkan keterangan di tiap kain batik yang dijual.

Keterangan tersebut memuat penjelasan kain batik yang dijual masuk dalam kategori kain batik halus, kain batik cap, atau kain batik printing (yang dicetak).

Ketua HPKAI Noes Moeljanto Djojomartono mengatakan pembubuhan keterangan di tiap kain batik bertujuan mencegah penipuan yang kerap terjadi di pasar batik. Dengan adanya kebijakan itu, konsumen yang belum mengerti seluk beluk batik tidak akan tertipu membeli suatu jenis batik.

"Banyak konsumen yang belum mengerti suatu batik masuk dalam jenis batik halus, cap, atau printing. Jangan sampai mereka tertipu membeli batik halus tapi sebenarnya cuma batik cap yang harga aslinya lebih murah," ujarnya hari ini.

Dia menjelaskan harga batik tulis bisa mencapai dua kali lipat harga batik cap, sementara batik printing biasanya dipatok dalam harga yang lebih murah dari batik cap. Harga batik tulis Panembahan Harjonegoro atau yang biasa dikenal Go Tik Wan dijual di atas Rp2 juta.(tw)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Chevrolet tak akan revisi target
  • China dirikan pabrik pupuk di Vietnam
  • Diperlukan kebijakan Depperin soal batik
  • Penjualan mobil tembus 50 ribu
  • Pusri dan NPCI dirikan pabrik Amonia di Iran
  • Produksi pabrikan di Jepang turun 3,1%
  • Bata kembangkan pabrik di Purwakarta
  • Produk Jerman ramaikan pasar motor
  • Kontribusi sales Volvo di Jatim 6%

Komentar

Beri Komentar