Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » Manufaktur
Selasa, 06/05/2008 19:56 WIB
Diperlukan kebijakan Depperin soal batik
oleh : Noerma Komalasari
JAKARTA (Bisnis): Himpunan Pecinta Kain Adati Indonesia (HPKAI) Wastraprema meminta Departemen Perindustrian mengeluarkan kebijakan yang mengikat produsen batik untuk membubuhkan keterangan di tiap kain batik yang dijual.
Keterangan tersebut memuat penjelasan kain batik yang dijual masuk dalam kategori kain batik halus, kain batik cap, atau kain batik printing (yang dicetak).
Ketua HPKAI Noes Moeljanto Djojomartono mengatakan pembubuhan keterangan di tiap kain batik bertujuan mencegah penipuan yang kerap terjadi di pasar batik. Dengan adanya kebijakan itu, konsumen yang belum mengerti seluk beluk batik tidak akan tertipu membeli suatu jenis batik.
"Banyak konsumen yang belum mengerti suatu batik masuk dalam jenis batik halus, cap, atau printing. Jangan sampai mereka tertipu membeli batik halus tapi sebenarnya cuma batik cap yang harga aslinya lebih murah," ujarnya hari ini.
Dia menjelaskan harga batik tulis bisa mencapai dua kali lipat harga batik cap, sementara batik printing biasanya dipatok dalam harga yang lebih murah dari batik cap. Harga batik tulis Panembahan Harjonegoro atau yang biasa dikenal Go Tik Wan dijual di atas Rp2 juta.(tw)
bisnis.com
Berita Lain
- Produksi industri AS diduga anjlok April
- Trias Sentosa bukukan laba Rp39,62 miliar
- Vios kuasai pasar sedan mini 39,2%
- Suzuki Surabaya yakin jual 60.000 motor
- LG luncurkan 3 LCD Monitor