Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » Manufaktur


Selasa, 02/09/2008 12:17 WIB

Industri tunggu petunjuk teknis SNI 2052

oleh : Dwi Wahyuni


SURABAYA (bisnis.com): Pelaku industri besi baja tulangan beton di Jatim mendesak pemerintah segera menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan Standar Nasional Indonesia (SNI) 2052 guna menghindari peredaran produk yang tidak berstandar.

Sri Sundari, Ketua Asosiasi Pabrik Billet Batang Kawat Besi Beton dan Profil Seluruh Indonesia (Abbepsi) perwakilan Jatim, mengatakan meskipun SNI 2052 sudah diberlakukan sejak 13 Agustus 2008, sampai saat ini kalangan industri belum dapat berbuat apa-apa. Pasalnya petunjuk teknisnya sendiri belum ada tanda-tanda untuk segera diterbitkan.

"Kami minta pemerintah segera menurunkan petunjuk teknisnya sehingga pemberlakukan standardisasi produk besi baja tulangan beton ini bisa efektif untuk segera dilaksanakan, bagaimanapun ini berhubungan dengan keamanan bangunan dan keselamatan manusia," papar Sundari.

Menurut dia, peran pemerintah sangat besar di dalam melakukan pengawasan di lapangan karena masih ada produk besi baja tulangan beton yang tidak memenuhi SNI. Namun produsen produk bersangkutan juga tidak bisa dipersalahkan begitu saja karena umumnya produsen ini sangat bergantung pada distributor.

"Pabrik tidak akan produksi jika tidak ada permintaan. Distributor juga akan dihadapkan dengan konsultan di proyek. Kalau konsultan ketat, distributor biasanya lari ke proyek nonstandar," paparnya.

Sundari mengatakan sebenarnya pemberlakukan SNI 2052 itu akan dapat memberikan keuntungan tersendiri bagi produsen karena industri tersebut bisa lebih efisien. Apalagi sejak asosiasi ikut terlibat di dalam pengecekan barang bersangkutan di pasar, dan ternyata produk besi baja tulang beton ini bisa dimodifikasi dengan tujuan untuk memproteksi barang yang masuk dari luar.

Sayangnya, kata dia, proses untuk memberlakukan SNI ini cukup lama. Padahal pada masa Menteri Perindustrian dipegang Rini MS Suwandi (sekarang Rini Soemarno) rencana tersebut sudah ada. Bahkan ketika itu, tambah Sundari, Badan Standardisasi Nasional (BSN) juga telah mendeklarasikan SNI pada 2002. Namun baru Februari 2008, SK Menteri Perindustrian turun terkait kewajiban melaksanakan SNI dan mulai diberlakukannya pada 13 Agustus.

"Saya kira produsen sendiri lebih suka memproduksi barang berstandar karena biayanya bisa lebih murah dari yang nonstandar," tandasnya.

Berdasarkan catatan Abbepsi sebagian besar atau sekitar 70% produk besi beton yang dihasilkan pabrik di Indonesia terserap langsung oleh segmen pasar ritel. Sisanya 30% untuk kebutuhan proyek. (tw)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Toyota lanjutkan pemangkasan produksi di AS
  • Chery siap rakit mobil di Thailand
  • Jakarta Kyoei Steel setop produksi
  • Omzet elektronik pada Oktober turun 5,7%

Komentar

Beri Komentar