Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » Manufaktur


Selasa, 02/09/2008 19:14 WIB

BPOM Semarang periksa produk kadaluarsa

oleh : Rachmat Sujianto

SEMARANG (Bisnis.com): Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Semarang akan melakukan penyisiran di daerah pinggiran, guna memeriksa produk makanan minuman yang dikemas dalam bentuk parcel pada Ramadan ini.

Kepala Balai Besar POM Semarang Maringan Silitonga mengatakan akan bekerjasama dengan Disperindag Jateng melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pusat perbelanjaan dan grosir di daerah pinggiran. Langkah itu, lanjutnya, dilakukan guna melacak kemungkinan adanya produk-produk minuman makanan yang dikemas dalam parcel sudah kadaluarsa. Parcel lebih gampang disusupi produk yang sudah kadaluarsa.

"Sidak yang dilakukan pertama kali segera dilaksanakan pada bulan Ramadan ini dengan meninjau pusat grosir di daerah, seperti di Tegal, Pekalongan, Semarang, Kabupaten Semarang dan kota pinggiran lainnya,” ujarnya, hari ini.

Selain itu, menurut dia, pihaknya juga akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara intensif terhadap makanan minuman yang membahayakan konsumen. Makanan kadaluarsa, tuturnya, yang banyak beredar di masyarakat pada umumnya adalah jenis mi instan, biskuit, sirup dan beberapa jenis makanan minuman kemasan kaleng.

Pemeriksaan seperti tahun-tahun sebelumnya dilakukan pada pertengahan bulan puasa, mengingat permintaan parcel mulai meningkat menjelang Lebaran.

BPOM juga meminta masyarakat yang akan membeli parcel agar melakukan pengecekan secara teliti terlebih dahulu. Sebagai upaya menekan peredaran makanan kadaluarsa, lembaganya juga sudah melakukan pengarahan kepada distributor makanan/minuman agar memperhatikan produk yang didistribusikan.

Di samping itu, kata Maringan, imbauan juga disampaikan kepada pemkab/pemkot dan dinas terkait untuk membuat surat edaran kepada pelaku-pelaku usaha untuk mengecek produknya.

Menurut Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Kota Semarang Ngargono swalayan atau pusat perbelanjaan yang masih menjual barang yang masa berlakunya sudah habis harus ditindak tegas. “Karena tindakan memperdagangkan produk tersebut jelas-jelas merugikan konsumen. Jika tidak diantisipasi, bukan tidak mungkin akan muncul kasus keracunan akibat mengonsumsi produk kedaluwarsa tersebut," tuturnya.(yn)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Jakarta Kyoei Steel setop produksi
  • Omzet elektronik pada Oktober turun 5,7%
  • Epson incar ekspor printer senilai US$3,15 miliar
  • Daihatsu pangkas produksi mesin

Komentar

Beri Komentar