RI fokus ke penempatan tenaga kerja profesional

Selasa, 30/06/2009 16:02:47 WIBOleh: Tri D Pamenan
SRAGEN, Jawa Tengah (Bisnis.com): Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan pemerintah tengah mengubah sistem penempatan tenaga kerja di luar negeri, dengan memfokuskan pada tenaga kerja profesional.

Dengan begitu, tenaga kerja asal Indonesia yang bekerja di luar negeri tidak lagi merupakan tenaga kerja informal.

"Penyiapan tenaga kerja profesional akan dilakukan baik pada tenaga kerja perawat, perawat orang tua, atau pengasuh anak," ujarnya seusai peresmian Balai Latihan Kerja Sragen Techo Park oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, hari ini.

Menurut Erman, para tenaga kerja yang akan berangkat ke luar negeri tersebut nantinya akan disertifikasi lebih dulu di Indonesia. Untuk itu, dia mengatakan akan mendorong Badan Nasional Sertifikasi Profesi supaya bekerja sama dengan sejumlah negara penempatan.

Dengan begitu, sertifikasi yang dimiliki para tenaga kerja asal Indonesia tidak perlu diragukan lagi di negara lain. Langkah semacam ini sudah mulai dilakukan pada tenaga kerja di bidang pengelasan, yang sertifikatnya sudah berlaku secara internasional.

Erman menjelaskan penyiapan tenaga kerja profesional tersebut a.l. dilakukan melalui Balai-Balai Latihan Kerja. Dia menjelaskan bahwa revitalisasi BLK di seluruh Indonesia sudah berjalan dengan baik dan direspons oleh kalangan pemda.

Dari BLK, tenaga kerja yang dapat disiapkan sekaligus ditempatkan setiap tahun mencapai 2,6 juta orang.

Dengan mekanisme tersebut, Erman mengatakan setiap negara penempatan harus mengakui tenaga kerja asal Indonesia adalah merupakan tenaga kerja formal dan profesional. "Karena itu para tenaga kerja kita punya hak untuk kenaikan gaji secara reguler, cuti, overtime [lembur], termasuk libur sehari dalam sepekan."

Terkait dengan masalah TKI di Malaysia, Erman mengatakan sejak 25 Juni lalu pemerintah RI telah menghentikan pengiriman tenaga kerja informal ke negara tersebut. "Saya dan Menteri Sumber Manusia Malaysia telah sepakat untuk mereview perjanjian kerja sama [MoU] antara kedua negara," jelasnya.

Review tersebut dilakukan karena banyak perilaku oknum warga Malaysia yang melakukan penyiksaan atau tidak membayarkan gaji pekerjanya. Dalam hal ini, pihak RI menuntut agar oknum warga Malaysia yang melakukan tindakan kejahatan seperti itu dihukum secara tegas.

Hukuman juga dimintakan untuk dikenakan terhadap warga Malaysia yang memakai tenaga kerja ilegal.

Erman mengatakan pihak Indonesia juga tengah memperjuangkan supaya paspor setiap TKI dapat dipegang sendiri oleh yang bersangkutan. Hak lain yang diperjuangkan adalah hak libur, cuti, hak asasi, hak politik, serta perlindungan kesehatan dan hukum.

Menurut dia, masalah tersebut akan dibahas bersama pemerintah Malaysia melalui joint working group pada pertengahan bulan ini. "Kami harap dalam dua minggu sudah dapat diselesaikan pembahasannya, sehingga pada 1 Agustus penempatan dapat dibuka kembali dengan mekanisme sesuai prosedur," ujarnya.(er)
Nikmati kemudahan mengakses koran Bisnis Indonesia dalam berbagai format hanya dengan mendaftar menjadi member, GRATIS !
Daftar member »
 

Komentar

Hak Cipta © 2007 - 2009 - PT Jurnalindo Aksara Grafika