Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » Pariwisata
Senin, 04/08/2008 20:03 WIB
Sistem terpadu kapal asing akan dibentuk
oleh : Maria Y. Benyamin
JAKARTA (Bisnis.com): Pemerintah akan membentuk sistem terpadu pengaturan pelayaran bagi wisata kapal layar asing di perairan teritorial Indonesia, menyusul terjadinya penyegelan (custom seal) sejumlah kapal wisata yang akan ikut wisata kapal layar Sail Indonesia.
Dirjen Pengembangan Destinasi Departemen Kebudayaan & Pariwisata Firmansyah Rahim menuturkan beberapa hal akan diatur dalam sistem terpadu itu di antaranya penetapan pintu masuk dan pintu keluar bagi kapal wisata dan penunjukkan agen di Indonesia sebagai penyelenggara Sail Indonesia.
Menurut dia, penyegelan terhadap 106 kapal wisata oleh Kantor Bea & Cukai Kupang itu disebabkan kapal-kapal yang masuk ke Pantai Kupang tidak mempunyai permohonan jaminan tertulis. Padahal, sudah disepakati untuk Sail Indonesia 2008 tidak menggunakan jaminan tertulis pemerintah.
Untuk acara itu digunakan mekanisme kerja sama antara penyelenggara dengan asuransi atau agen perkapalan untuk memenuhi aturan kepabeanan. “Sayangnya pihak penyelenggara, dalam hal ini Yayasan Cinta Bahari Indonesia, tidak menjalankan kerja sama dengan agen untuk memenuhi aturan kepabeanan, sehingga terjadi aksi penyegelan itu,” katanya.
Sebelumnya, Kantor Bea dan Cukai Kupang menyegel kapal pesiar tersebut pada Sabtu pekan lalu, karena dinilai tidak memiliki izin masuk. Untuk mengantisipasi berulangnya kejadian tersebut, pemerintah akan menunjuk agen untuk penyelenggaraan Sail Indonesia yang akan bertanggung jawab mengurusi aturan kepabeanan.(yn)
bisnis.com
Berita Lain
- Aston Marina Hotel ajak wisnus berwisata kuliner
- Surabaya perlu insentif kembangkan MICE
- Pertumbuhan pariwisata dunia hanya 2%-3%
- Pariwisata RI terkaya dalam olahraga air
- Wisata selam tak terpengaruh krisis global