Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » Perdagangan


Selasa, 08/07/2008 16:19 WIB

Pemprov DKI tetap bela pedagang kecil

oleh : Nurudin Abdullah


JAKARTA (Bisnis.com): Pemprov DKI Jakarta akan terus membela pedagang pasar tradisional, tetapi tidak bisa menutup pasaran modern yang lokasinya saling berdekatan sehingga mengancam kelangsungan usaha pedagang kecil itu.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan upaya memperjuangkan pedagang kecil di pasar tradisional merupakan kewajiban pemprov guna menjamin mereka dapat bertahan hidup di tengah persaingan bisnis ritel semakin ketat.

"Pembelaan kepada pedagang pasar tradisional dilakukan melalui peraturan perundang-undangan yang di dalamnya mengatur agar semua usaha ritel dapat melakukan kegiatan usaha secara baik," katanya di Jakarta hari ini.

Dia mengatakan pemprov melalui Perda DKI Jakarta No.2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta mengatur kegiatan operasional pasar tradisional dan perpasaran modern, baik hypermarket, supermarket dan minimarket.

Namun, pemprov tidak dapat menutup perpasaran modern yang dinilai terlalu dekat jaraknya dengan pasar tradisional, seperti yang belum lama ini dikeluhkan pedagang pasar tradisional kawasan Pluit Jakarta Barat terhadap kehadiran Carrefour.

"Saya tidak bisa melarang operasi perpasaran modern yang izin operasinya sudah dikeluarkan pada masa sebelum saya menjabat sebagai Gubernur," katanya.

Fauzi juga mengungkapkan pemprov tidak bisa menolak permohonan perpanjangan izin usaha perpasaran modern yang telah berakhir masa berlakunya. Tetapi, lanjutnya, jika terjadi ancaman keamanan seperti yang terjadi pada kasus Carrefour Ratu Plaza maka dapat ditutup.

Pemprov bersama DPRD DKI diketahui telah merencanakan revisi Perda No.2 Tahun 2002 untuk disesuaikan dengan Perpres No.112 Tahun 2007 tentang Penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Revisi dilakukan untuk mengakomodasi keberatan para pengusaha perpasaran modern tentang pasal dalam Perda yang yang mengatur pasar modern dengan luas lantai 100 m2-200 m2 harus berjarak 0,5 km dari pasar tradisional; luas 200 m2 -1.000 m2 berjarak 1 km; luas 1.000 m2-2.000 m2 berjarak 1,5 km; 2.000 m2-4.000 m2 berjarak 2 km; dan di atas 4.000 m2 berjarak 2,5 km.

Selain itu mereka juga keberatan dengan pasal dalam Perda No.2 Tahun 2000 yang mengatur pengusaha perpasaran modern harus menyediakan 20% dari total luas lahan efektifnya untuk pedagang kecil skala kecil dan mikro. (tw)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Satpol PP Semarang sita daging gelonggongan
  • Jatim usulkan tembakau masuk resi gudang
  • Depdag gelar pasar murah Lebaran
  • Kelancaran distribusi barang harus diperhatikan

Komentar

Beri Komentar