Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » Perdagangan


Senin, 01/09/2008 18:34 WIB

Satpol PP Semarang sita daging gelonggongan

oleh : Arief Novianto

SEMARANG (Bisnis.com): Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang menyita sebanyak dua kwintal daging sapi gelonggongan yang beredar di sejumlah pasar tradisional kota ini.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Ednawan Haryono mengatakan dari operasi yang digelar dini hari pihaknya telah mengamankan cukup banyak daging sapi yang ditengarai sebagai daging gelonggongan. Namun, setelah melalui proses pemeriksaan hanya ditemukan dua kwintal daging sapi yang dipastikan sebagai daging sapi gelonggongan dari pedagang di pasar Johar dan Wonodri.

"Memasuki Ramadan kali ini kami telah menemukan dan mengamankan sebanyak dua kuintal daging sapi gelonggongan beserta pedagangnya dari pasar Johar dan Wonodri,” ujarnya, hari ini.

Ednawan menuturkan daging sapi gelonggongan yang ditemukan dan telah beredar di sejumlah pasar tradisional disinyalir berasal dari Kabupaten Boyolali. Dia menambahkan dugaan itu menyusul proses identifikasi oleh petugas terkait yang menemukan tanda stempel pada daging tersebut, sekaligus menunjukkan lokasi asalnya.

Dia menyatakan peredaran daging sapi gelonggongan itu memang cenderung marak memasuki Ramahan dan menjelang Lebaran, sehingga harus diminimalisir dan sebisa mungkin dilakukan pencegahan. Dalam upayanya melakukan pencegahan peredaran daging gelonggongan itu di pasaran, pihaknya akan terus menggelar operasi di sejumlah pasar tradisional di kota Semarang. Selain itu, pihaknya juga mengimbau peran serta masyarakat untuk dapat memberikan laporan jika menemukan daging sapi gelonggongan di pasaran.

"Kami akan menggelar operasi di sejumlah pasar tradisional kota Semarang setiap hari dan mengimbau peran serta masyarakat, guna mengantisipasi beredarnya daging sapi gelonggongan di pasaran,” jelasnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Semarang Arief Moelia Edie mengungkapkan pihaknya akan tetap membantu melakukan pengawasan, meski tidak memiliki kewenangan untuk mengatur peredarannya. Menurut dia, maraknya peredaran daging sapi gelonggongan itu menjadi kewenangan dari Dinas Pertanian dan Peternakan, khususnya yang menangani Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

"Memang harus ada koordinasi yang baik antara instansi pemerintahan dalam melakukan pemantauan dan pencegahannya, sehingga tidak merugikan masyarakat," katanya.(yn)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Dharma Jaya siapkan 6.600 ekor kurban
  • Matahari yakin omset penjualan terlampaui
  • 'Bulog tak monopoli perdagangan gula'
  • RUPSLB BBJ sepakat Edi Susmadi direktur baru

Komentar

Beri Komentar