Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » Perdagangan
Rabu, 03/09/2008 15:38 WIB
Perda perpasaran harus diawasi ketat
oleh : Mia Chitra Dinisari
JAKARTA (bisnis.com): Puluhan anggota Asosiasi Pedagang Pasar Melawai Jakarta Selatan mendesak DPRD Jakarta segera mengawasi pelaksanaan Perda No.2/2002 tentang perpasaran di Ibu Kota karena dinilai masih banyak penyimpangan di lapangan.
Ketua Koperasi I Pasar Melawai Sugiyanto mengatakan selama ini masih banyak pasar modern atau mal di Jakarta yang dibangun tidak jauh dari keberadaan pasar tradisional sehingga berimbas pada berkurangnya penjualan di pasar-pasar tradisional.
"Padahal berdasarkan aturan, hypermart itu seharusnya dibangun sekitar 2,5 km dari pasar tradisional, namun saat ini masih banyak yang lokasinya sangat berdekatan sehingga mematikan pendapatan kami," ujar Sugiyanto saat bertemu dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta hari ini.
Dalam pertemuan itu, beberapa tuntutan yang diajukan asosiasi a.l. secepatnya dilakukan penegakan atas perda No.2/2002 tentang perpasaran, diperketatnya pengawasan terkait penegakan hukum perda itu, pengusutan pelanggaran terkait perda, dan membatalkan izin hypermarket yang keberadaannya melanggar aturan.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Aliman A’at mengatakan akan segera menyampaikan tuntutan asosiasi itu kepada gubernur dan meminta segera dilakukan pengawasan atas perda itu, agar tidak meresahkan pedagang di pasar-pasar tradisional.
Aliman mengatakan pengawasan itu sepenuhnya berada ditangan Pemprov DKI. saat ini, Pemprov dan DPRD terus melakukan upaya pengetatan pengawasan dengan menyiapkan revisi perda perpasaran yang rencananya akan diterbitkan tahun ini juga.
"Kami akan menampung aspirasi dan akan berusaha agar revisi perda ini bisa dipercepat agar pelaksanaannya di lapangan dan penerapan hukumnya bisa maksimal," ujar dia. (tw)
bisnis.com
Berita Lain
- BSN: 1.900 SNI perlu diabolisi
- Fundamental ekspor tetap diperkuat
- McDonald's naikkan investasi di Asia akibat resesi
- DKI akan impor daging sapi asal Brasil
- Korsel beri hibah US$3 juta kepada RI