Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » Perdagangan
Kamis, 04/09/2008 15:21 WIB
Pemerintah akan tertibkan aturan impor gula kasar
oleh : Tri D. Pamenan & Ratna Ariyanti
JAKARTA (Bisnis.com): Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan pemerintah akan menertibkan peraturan terkait impor gula kasar (raw sugar) dan berupaya untuk menyeimbangkan antara kebutuhan dan ketersediaan gula di pasar.
"Gula kasar yang diimpor itu hanya diperuntukkan bagi industri dan tidak untuk diperedarkan di pasar. Nah, ini kami akan melakukan penertiban untuk itu. Saat ini sedang dipelajari perimbangan antara produksi dalam negeri dan impor, sehingga dari segi supply and demand berimbang. Ini yang sedang kami evaluasi, sehingga kalau memang disinyalir ada over supply kami perlu menyerapnya," ujar Mari seusai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima Sekretaris Partai Komunis Republik Rakyat China sekaligus anggota Politbiro Komite Sentral untuk Provinsi Guangdong Wang Yang di Kantor Kepresidenan, hari ini.
Mari mengatakan evaluasi peraturan tersebut diharapkan akan selesai dalam waktu dekat.
Selain itu, lanjutnya, tim pengawasan barang dari Departemen Perdagangan juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban peredaran gula rafinasi.
Sebelumnya pemerintah juga berencana untuk menaikkan tarif bea masuk impor gula rafinasi dan mentah (raw sugar) sebesar 10%-30%, serta memasukkan gula ke dalam satu neraca berdasarkan kualitas dan icumsa (tingkat warna).
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag Subagyo mengatakan untuk mengatasi permasalahan pergulaan nasional dalam jangka pendek dan menengah dapat dilakukan dengan menaikkan tarif bea masuk gula rafinasi dan mentah.
Saat ini, tarif bea masuk impor gula rafinasi sebesar Rp550 per Kg untuk raw sugar dan Rp790 untuk gula rafinasi.(er)
bisnis.com
Berita Lain
- BSN: 1.900 SNI perlu diabolisi
- Fundamental ekspor tetap diperkuat
- McDonald's naikkan investasi di Asia akibat resesi
- DKI akan impor daging sapi asal Brasil
- Korsel beri hibah US$3 juta kepada RI