JAKARTA (bisnis.com): Kementerian Negara Perumahan Rakyat menjajaki penggunaan wakaf lahan dan uang untuk pengembangan program perumahan dan KPR syariah karena potensi mobilisasi potenis wakaf di Indonesia dinilai sangat tinggi.
Sedikitnya inventarisasi lahan wakaf per Maret 2008 mencapai 161.579,1 ha yang selama ini belum memasukkan program pengembangan perumahan rakyat sebagai bagian dari pemanfaatannya.
Menpera Muhammad Yusuf Asy’ari mengatakan aset tanah wakaf itu sangat potensial untuk pengembangan hunian sewa untuk kebutuhan mensyarakat berpenghasilan rendah yang masih banyak yang belum memiliki tempat tinggal yang layak.
Di sisi lain, lanjutnya, moblisasi wakaf uang bisa pula untuk mendukung pengembangan KPR syariah dengan cara menepatkan dana wakaf itu di perbankan syariah untuk mendukung pembiayaan perumahan rakyat.
"Wakaf tunai bisa ditempatkan di bank syariah yang risikonya ditanggung bank untuk membiayai perumahan. Sedangkan lahan wakaf bisa untuk mengembangkan hunian sewa dengan melibatkan perusahaan yang memiliki reputasi, seperti Perum Perumnas yang merupakan BUMN," ungkapnya dalam seminar bulanan Masyarakat Ekonomi Syariah soal Potensi Wakaf Untuk Bidang Perumahan Rakyat di Jakarta hari ini.
Dalam kaitan itu, Kemenpera dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Masyarakat Ekonomi Syariah menyepakati kerja sama pengembangan potensi wakaf uang dan lahan untuk program perumahan dan KPR syariah. (tw)
Nikmati kemudahan mengakses koran Bisnis Indonesia dalam berbagai format hanya dengan mendaftar menjadi member, GRATIS !
Daftar member »