DPR panggil DKI soal perombakan cagar budaya

Rabu, 24/06/2009 16:38:47 WIBOleh: Irsad Sati

JAKARTA (bisnis.com): Komisi III DPR berencana memanggil Pemprov DKI Jakarta untuk menindaklanjuti kasus perombakan rumah Jenderal Besar AH Nasution di Jalan Teuku Umar 42-44, Menteng, Jakarta Pusat, yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.

"Kami akan menindaklanjuti dengan memanggil Pemda DKI Jakarta dan juga akan konsultasi dengan Komisi X DPR dalam menyikapi kasus tersebut," kata Soeripto, Wakil Ketua Komisi III DPR di Jakarta, hari ini.

Komisi III DPR yang salah satu bidang kerjanya menangani masalah budaya dan pendidikan merespons permintaan dari delegasi Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Cagar Budaya.

Delegasi yang terdiri atas sejumlah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), UIN Syarif Hidayatullah, Universitas Jayabaya, STMA Trisaki, Jamper, Fron Lingkar Jakarta, AMPUH dan KRAK sempat mendatangi Komisi III DPR kemarin.

Dalam kaitan itu, ungkap Soeripto, pihaknya meminta mereka untuk melengkapi data keberatan atas pemugaran tersebut untuk dijadikan bahan pembicaraan antara Pemda DKI Jakarta dan Komisi III DPR.

Dewan menduga telah terjadi pelanggaran terhadap SK Gubernur Kepala Daerah DKI Jakarta No D/IV/6098/d/33/1975 jo Perda No 9/1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan Bangunan Cagar Budaya dalam proses renovasi bangunan di Tengku Umar No.42-44.

Budi Santoso, juru bicara Siti Hartati Murdaya selaku pemilik rumah di Jalan Teuku Umar no. 42-44, menyatakan keinginan sejumlah elemen masyarakat agar Pemprov DKI memberikan sanksi bagi perusak cagar budaya yang ditujukan kepada pengusaha nasional itu sudah tidak tepat lagi.

Hal itu, lanjutnya, disebabkan pemugaran bangunan dimaksud sudah melewati proses perizinan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"“Bangunan rumah nomor 42-44 berada di jalan Teuku Umar, Menteng Jakarta Pusat sudah memiliki IMB dengan nomor 5992 dan pembangunannya sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Anggapan bahwa kami menyalahi aturan dan merusak bangunan cagar budaya dengan mengubah atau memugar gedung tersebut adalah tidak benar," kata Budi dalam siaran persnya yang diterima Bisnis hari ini.

Lebih lanjut, katanya, pihaknya mengetahui rumah di kawasan Menteng itu adalah rumah yang mempunyai kategori cagar budaya. "Secara sadar kami juga paham bahwa berdasarkan aturan yang ada, ada beberapa kategori cagar budaya berdasarkan golongan. Misalnya untuk golongan A tidak boleh dipugar atau diubah seluruh bagian rumah itu apalagi dibongkar."

Dalam hal ini, tuturnya, pihaknya menyimpulkan rumah di Jalan Teuku Umar no. 42-44 itu yang merupakan bagian dari cagar budaya dengan golongan C untuk bangunan no. 42 dan bangunan nomor 44 masuk kategori B, sudah sesuai dengan perutukannya.

"Kami tak akan melanggar aturan pemerintah yang sudah jelas kami ketahui peraturannya, apalagi itu merupakan cagar budaya warisan terdahulu yang perlu dilestarikan dan merupakan rekam jejak sejarah bangsa kita," tambahnya.
Nikmati kemudahan mengakses koran Bisnis Indonesia dalam berbagai format hanya dengan mendaftar menjadi member, GRATIS !
Daftar member »
 

Komentar

Hak Cipta © 2007 - 2009 - PT Jurnalindo Aksara Grafika