JAKARTA (Bisnis.com): Program rusunami dinilai perlu menerapkan manajemen satu atap antara perbankan, Pemda, pengembang di bawah koordinasi Kementerian Negara Perumahan Rakyat untuk mengatasi penyimpangan sekaligus kelemahan dalam implementasinya.
Dalam pelaksanaan program hunian perkotaan itu selama ini terdapat kekosongan hukum, sehingga penyimpangan mudah terjadi yang mengakibatkan sasaran awal untuk merumahkan masyarakat menengah bawah di perkotaan menjadi melenceng.
Direktur Pusat Studi Properti Indonesia Panangian Simanungkalit mengatakan manajemen satu atap mendesak dilakukan untuk mengatasi persoalan yang mengemuka saat ini, seperti produk salah sasaran dan konflik hukum antara Pemda dan Pemerintah Pusat.
"Mungkin kita bisa berempati program ini masih baru sehingga ada kelemahan dalam pelaksanaannya. Tapi, itu harus segera diatasi dengan kebijakan yang radikal sehingga program pemerintah untuk merumahan rakyat tidak diakali untuk mencari laba lebih besar," ungkapnya di Jakarta.
Dia menambahkan dalam rentang tiga tahun program rumah susun sederhana milik dijalankan pemerintah ada gejala pengembang dan beberapa pemangku kepentingan melakukan siasat yang tidak fair dengan tujuan mencari celah
untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
"Pengembang lebih berkejar menjaring kelompok pasar berduit dengan harga lebih mahal. Padahal mereka menerima fasilitas kebijakan insentif yang melekat untuk program rusunami yang diperuntukan untuk rakyat menengah bawah."
Dalam hal ini, Penangian mengusulkan kebijakan porsi pasar perlu diperjelas, seperti 70:30 antara untuk kelompok sasaran dan kelompok non sasaran. Untuk pelaksanaannya, lanjutnya, pengembang wajib mendahulukan pelepasan kepada porsi 70% yang diperuntukan bagi kelompok sasaran, baru kemudian beralih untuk porsi 30%.
Dia menilai selama ini ada kelemahan yang sangat tajam untuk menjamin akses program itu terhadap kelompok sasaran.(nn)
Nikmati kemudahan mengakses koran Bisnis Indonesia dalam berbagai format hanya dengan mendaftar menjadi member, GRATIS !
Daftar member »