Pemenang tender proyek Ngaliyan--Mijen dibatalkan

Selasa, 30/06/2009 14:28:07 WIBOleh: Arief Novianto
SEMARANG (Bisnis.com): Pemenang lelang proyek pembangunan jalan Ngaliyan--Mijen dibatalkan, menyusul kepastian PT Widjodjo Koesoemo Baroe yang masuk dalam daftar hitam [black list] oleh DPU Kabupaten Brebes.

Kepala Dinas Bina Marga Kota Semarang Nugroho Joko Purwanto mengatakan pembatalan pemenang lelang proyek tersebut berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan dengan DPU Kabupaten Brebes dan Wakil Walikota Semarang, setelah menerima masukan dari sejumlah pihak.

Data Bisnis.com mencatat PT Widjodjo Koesoemo Baroe merupakan pemenang tender proyek pembangunan jalan Ngaliyan--Mijen, mengalahkan sejumlah rekanan lain dengan nilai penawaran terendah Rp17,07 miliar dari plafon Rp30 miliar yang dipatok pemerintah.

Sementara itu, PT Widjodjo Koesoemo Baroe tercatat masuk daftar hitam DPU Kabupaten Brebes yang berlaku selama 2 tahun, mulai dari 17 November 2008 hingga 17 November 2010, karena kegagalan dalam proyek peningkatan jalan Losari Bojongsari tahap III senilai Rp3,54 miliar.

Menurut dia, dengan pembatalan tersebut pihaknya berencana untuk segera mengalihkan proyek pada pemenang kedua, yaitu PT Armada Hada Graha dengan penawaran yang diajukan sebelumnya sebesar Rp17,28 miliar.

Namun, dia melanjutkan pengalihan pemenang itu akan dilakukan setelah evaluasi dan konfirmasi hasil lelang sebelumnya, mengingat waktunya yang tidak memungkinkan untuk pelaksanaan tender ulang.

"Berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan serta masukan sejumlah pihak, kami memutuskan untuk membatalkan pemenang tender proyek pembangunan jalan Ngaliyan--Mijen karena bermasalah dan masuk black list," ujarnya, siang tadi.(er)
Nikmati kemudahan mengakses koran Bisnis Indonesia dalam berbagai format hanya dengan mendaftar menjadi member, GRATIS !
Daftar member »
 

Komentar

Hak Cipta © 2007 - 2009 - PT Jurnalindo Aksara Grafika