Proses sertifikasi kontraktor diperbaiki

Selasa, 09/02/2010 08:39:49 WIBOleh: Dadan Muhanda
JAKARTA (Bisnis.com): Menteri PU Djoko Kirmanto mengatakan proses sertifikasi bagi kontraktor dan perusahaan jasa konstruksi harus diperbaiki untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing dalam membangun proyek infrastuktur.

“Mekanismenya diperbaiki, pemberian sertifikat tidak bisa sembarangan lagi. Harus ada pedoman yang ketat, untuk meningkatkan daya saing,” ujarnya kepada Bisnis.com, semalam.

Djoko mengatakan peran masyarakat jasa konstruksi yang tergabung dalam LPJKN tetap tidak dihilangkan sepenuhnya seusai Undang-Undang No.18/1999  tentang Jasa Konstruksi. Namun, Kementerian PU akan mengatur lebih jelas pedoman penerbitan sertifikat.

Ketua Komite II DPD RI Bambang Susilo mengatakan pemerintah harus mengevaluasi kembali peran dari Lembaga Penyedia Jasa Kontruksi Nasional (LPJKN) yang mempunyai kewenangan memberikan sertifikat.

Menurut dia, kinerja dari lembaga ini belum maksimal untuk membangun masyarakat jasa kontruksi yang lebih adil.

“Saya kira pemerintah perlu mempertimbangkan keberadaan dari lembaga LPJK ini, karena lembaga ini merupakan milik publik yang juga harus diawasi,” kata Bambang. (mrp)
Nikmati kemudahan mengakses koran Bisnis Indonesia dalam berbagai format hanya dengan mendaftar menjadi member, GRATIS !
Daftar member »
 

Komentar

Hak Cipta © 2007 - 2009 - PT Jurnalindo Aksara Grafika