Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » Properti


Kamis, 01/05/2008 10:56 WIB

Dana talangan BLU baru terserap Rp270 miliar

oleh : Antara

JAKARTA: Dana talangan pengadaan tanah dari Badan Layanan Umum (BLU) jalan tol baru terserap Rp270 miliar dari total dana Rp600 miliar sejak dicairkan Departemen Keuangan tahun 2007.

"Untuk meningkatkan daya serap tahun 2008 harus semakin banyak yang kontraknya ditandatangani," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Nurdin Manurung di Jakarta, Kamis.

BPJT memperkirakan tahun 2008 ini permintaan dana BLU akan semakin besar diantaranya tol Batang - Semarang, tol Semarang - Solo, Bogor Ring Road, serta yang saat ini masih berlangsung tol Surabaya - Mojokerto.

Rencananya BPJT akan meminta tambahan yang seharusnya disetujui minggu lalu sebesar Rp840 miliar, sehingga seluruhnya menjadi Rp1,170 miliar yang diharapkan mencukupi kebutuhan 12 ruas tol.

Nurdin memastikan, dana BLU ini akan mencukupi meskipun saat ini telah dimulai pembebasan tanah tol Cikampek - Palimanan dan Semarang - Solo membutuhkan dana sangat besar.

Prinsipnya dana bergulir seperti Tol Kanci - Pejagan yang sudah rampung tanahnya maka dana BLU Rp110 miliar yang terserapa dapat dikembalikan untuk membebaskan tanah ruas tol lainnya, kata Nurdin.

Untuk meningkatkan penyerapan BPJT akan memanggil terlebih dahulu seluruh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk memastikan mana saja ruas tol yang sudah siap pembayaran ganti ruginya, kata Nurdin.

Apabila data mengenai ruas yang akan dibayar ganti ruginya sudah keluar BPJT akan minta tambahan BLU sebesar Rp840 miliar ditujukan ruas yang sudah memnuhi syarat seperti jaminan setoran tanah dan sebagainya.

"Kalau investor yang hanya memiliki modal dengkul saja ya tidak mungkin dapat. Dana BLU hanya dapat dicairkan bagi investor yang telah memenuhi seluruh persyaratan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT)," ujarnya.

Mengenai Semarang - Batang, Nurdin mengatakan, masih menunggu proses pematokan yang dilaksanakan Tim Pengadaan Tanah Departemen PU BLU dicairkan setelah P2T menuntaskan kesepakatan ganti rugi dengan masyarakat, ujarnya.

"Bagi investor yang mendapat dana BLU dikenakan biaya sebesar bunga yang ditetapkan Lembaga Penjamin Simpanan ditambah satu persen. Prosesnya setelah BPJT menerima surat pengajuan segera investor menandatangani surat kesediaan," ujarnya. (dj)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Ciputra kerja sama dengan Raffles
  • Tol Cinere-Jagorawi masih banyak masalah
  • Tol Batang-Semarang sedang tahap pemasangan patok
  • Bakrie jajaki bangun proyek kawasan perkotaan terpadu

Komentar

Beri Komentar