Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » Properti
Kamis, 17/07/2008 18:08 WIB
Peraturan penghapusan utang PDAM siap terbit
oleh : A. Dadan Muhanda
JAKARTA (bisnis.com): Pemerintah segera mengeluarkan peraturan penghapusan utang bagi 160 PDAM paling lambat pekan depan.
Dirjen Cipta Karya Departemen PU Budi Yuwono mengatakan komitmen pemerintah untuk menghapus utang PDAM segera dituangkan dalam peraturan menteri keuangan yang akan ditandatangani dalam waktu dekat.
"Pembahasannya sudah final, mungkin pekan-pekan ini ditandatangani," katanya di Jakarta seusai diskusi rutin dengan wartawan di Departemen PU hari ini.
Budi mengatakan setelah peraturan tersebut resmi dikeluarkan, maka pemerintah akan mengumpulkan semua direksi, bupati dan walikota yang mendapat penghapusan utang PDAM. Mereka diwajibkan merestrukturisasi perusahaan daerah itu menjadi perusahaan yang profesional dan dapat bersaing.
Pemerintah sudah menyetujui pembebasan dan penghapusan utang sekitar Rp3 triliun terhadap 160 PDAM yang tidak sanggup membayar denda dan bunga. Komitmen itu baru sebatas ucapan lisan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla dan baru akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan. (tw)
bisnis.com
Berita Lain
- Tol Semarang-Solo ditargetkan selesai 2011
- DKI diminta segera laksanakan tender proyek
- RSH, Rusunami diusulkan bebas PPN
- Bakrieland gandeng Suntech terapkan energi surya
- UU Arsitek akan dongkrak mutu bangunan