Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » Properti


Kamis, 17/07/2008 18:08 WIB

Peraturan penghapusan utang PDAM siap terbit

oleh : A. Dadan Muhanda


JAKARTA (bisnis.com): Pemerintah segera mengeluarkan peraturan penghapusan utang bagi 160 PDAM paling lambat pekan depan.

Dirjen Cipta Karya Departemen PU Budi Yuwono mengatakan komitmen pemerintah untuk menghapus utang PDAM segera dituangkan dalam peraturan menteri keuangan yang akan ditandatangani dalam waktu dekat.

"Pembahasannya sudah final, mungkin pekan-pekan ini ditandatangani," katanya di Jakarta seusai diskusi rutin dengan wartawan di Departemen PU hari ini.

Budi mengatakan setelah peraturan tersebut resmi dikeluarkan, maka pemerintah akan mengumpulkan semua direksi, bupati dan walikota yang mendapat penghapusan utang PDAM. Mereka diwajibkan merestrukturisasi perusahaan daerah itu menjadi perusahaan yang profesional dan dapat bersaing.

Pemerintah sudah menyetujui pembebasan dan penghapusan utang sekitar Rp3 triliun terhadap 160 PDAM yang tidak sanggup membayar denda dan bunga. Komitmen itu baru sebatas ucapan lisan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla dan baru akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan. (tw)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Hotel Four Seasons Macau diresmikan
  • Asiana akan bangun apartemen Senopati
  • Ketersediaan air di RI di atas rata-rata dunia
  • Perusahaan realestat di Jepang makin terpuruk

Komentar

Beri Komentar