Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » Properti
Kamis, 17/07/2008 19:05 WIB
Ratusan perusahaan konstruksi bakal kolaps
oleh : Nurudin Abdullah
JAKARTA (bisnis.com): Ratusan perusahaan konstruksi rekanan Pemprov DKI Jakarta terancam kolaps karena tidak sanggup menanggung beban kenaikan harga riil bahan material yang mencapai 20%-30%.
Lonjakan harga material yang dipicu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) rata-rata 28,7% per 24 Mei 2008 itu telah memangkas habis anggaran proyek yang telah disepakati dalam tender.
Ketua DPD Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (Gabpeknas) DKI Jakarta Sahat Oloan Sihombing mengatakan sebagian besar dari 400 perusahaan anggota asosiasi itu yang menjadi rekanan Pemprov DKI menghadapi ancaman kolaps.
"Kondisi lebih parah dialami sekitar 25% dari total anggota Gabpeknas DKI yang sedang melaksanakan proyek yang ditenderkan pada awal tahun, sebelum ada rencana dari pemerintah menaikkan harga BBM," katanya di Jakarta hari ini.
Dia mengatakan pengusaha rekanan Pemprov DKI harus melaksanakan pekerjaan proyek hingga rampung 100% dengan anggaran sesuai dengan yang tertera dalam Surat Perintah Kerja (SPK) yang disepakati pada saat dilakukan tender.
Namun, lanjutnya, di tengah perjalanan pelaksanaan proyek itu terjadi lonjakan harga riil bahan material akibat kenaikan harga BBM yang tidak terprediksi sebelumnya. Kondisi itu menjadi pukulan yang sangat berat bagi kinerja perusahaan.
Menurut Sahat, kondisi tersebut dapat menyebabkan perusahaan menjadi koleps jika tidak memiliki dukungan permodalan yang kuat. Sebab, perusahaan itu sudah melakukan pekerjaan suatu proyek hasil tender jauh hari sebelum ada kenaikan harga BBM.
Perusahaan yang nasibnya relatif lebih baik, lanjutnya, adalah perusahaan yang sudah mengikuti tender dan memiliki SPK tetapi proyeknya belum dikerjakan karena menunggu anggaran. Selain itu ada proyek yang memang belum ditenderkan.
"Kalau belum memungkinkan ada eskalasi atau penyesuaian nilai patokan harga satuan (PHS), sebaiknya ada modifikasi terhadap nilai itu atau Pemprov DKI menerbitkan aturan sebagai payung hukum atas proyek yang terkena dampak kenaikan harga BBM," katanya.
Sebelumnya Gubernur DKI Fauzi Bowo mengatakan pemprov dapat merespon positif usulan kenaikan PHS barang dan jasa sekitar 10%-20% yang diajukan para kontraktor. Namun, lanjutnya, keputusan atas kenaikan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Pemprov dapat memahami usulan tersebut karena memang kenaikan harga BBM telah mendorong inflasi. Tetapi masalahnya, kami tidak bisa menaikkan PHS sendiri," ujarnya. (tw)
bisnis.com
Berita Lain
- Tol Semarang-Solo ditargetkan selesai 2011
- DKI diminta segera laksanakan tender proyek
- RSH, Rusunami diusulkan bebas PPN
- Bakrieland gandeng Suntech terapkan energi surya
- UU Arsitek akan dongkrak mutu bangunan