Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » Properti
Selasa, 26/08/2008 20:25 WIB
BPK DKI bentuk tim telusuri aset pemprov
oleh : Nurudin Abullah
JAKARTA (Bisnis.com): Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta membentuk tim untuk menelusuri aset milik Pemprov DKI termasuk fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) yang menjadi kewajiban pengembang.
Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta I Gede Kastawa mengatakan fasos fasum yang menjadi kewajiban pengembang dan harus diserahkan kepada pemprov itu mencakup a.l. bangunan rumah susun. "Kewajiban membangun rumah susun itu terikat dalam Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang akan diperiksa, termasuk ke lapangan untuk melihat fisiknya," katanya di Jakarta, hari ini.
Dia mengatakan tercatat 216 pengembang dari 2.619 pemegang SIPPT yang berkewajiban menyediakan rumah susun, masing-masing di Jakarta Selatan sebanyak 80, Jakarta Utara 44, Jakarta Barat 43, Jakarta Pusat 28 dan Jakarta Timur 21. Sementara pejabat Biro Perlengkapan DKI Jakarta Bunyamin Bukit mengatakan selama periode 1969-2008 tercatat baru 237 dari total 2.237 pengembang yang telah menyelesaikan kewajiban membangun dan menyerahkan fasos fasum ke pemprov.
"Kewajiban itu disebut aset yang didapat dari pihak ketiga," katanya.
Kastawa meminta Pemprov DKI betindak tegas kepada pengembang pemilik SIPPT yang belum melaksanakan kewajiban membangun fasos fasum dan menyerahkannya ke pemerintah. "Menyeret pengembang ke pengadilan bisa dilakukan dengan alas SIPPT. Karena kewajiban itu tertera dalam SIPPT dan itu sudah disanggupi pengembang," ujarnya.(yn)
bisnis.com
Berita Lain
- 'Ekspansi kontraktor asing tertunda krisis'
- Harga bahan bangunan turun, eskalasi tak jadi
- LKPP: Praktik banting harga masih tinggi
- Perdana Gapuraprima fokus garap hunian horizontal
- Sunindo bangun hotel bintang lima di Solo