Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » Properti


Senin, 01/09/2008 17:39 WIB

Status lahan hambat pengembangan Kemayoran

oleh : Nurudin Abdullah & Ismail Fahmi


JAKARTA (bisnis.com): Pengembangan kawasan Kota Baru Bandar Kemayoran Jakarta Pusat kalah pesat dengan kawasan Kelapa Gading dan Sunter Jakarta Utara yang hadir belakangan karena ketidakpastian status lahannya.

Ketua Asosiasi Pengelola Gedung Kota Baru Bandar Kemayoran Harry Budianto mengatakan masalah status tanah itu sekarang sudah jelas dengan adanya rekomendasi Dewan Pelaksana Pengendalian Pembangunan Kompleks Kemayoran (DP3KK).

Dewan menerbitkan rekomendasi hak tangungan terhadap sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sehingga percepatan pembangunan Kota Baru Bandar Kemayoran dapat lebih digiatkan kembali.

"Surat rekomendasi dari DP3KK itu juga sangat strategis karena menjadi salah satu syarat untuk memperoleh kredit pinjaman perbankan," katanya di Jakarta hari ini.

Dia mengatakan DP3KK menertibkan rekomendasi setelah Mensesneg Hatta Rajasa selaku Ketua Badan Pengelola Kompleks Kemayoran mengeluarkan surat No. B.401/M.Sesneg/D-4/07/2008 tertanggal 16 Juli 2008 yang isinya memberika izin Ketua DP3KK menerbit rekomendasi Hak Tanggungan terhadap sertifikat HGB di atas setifikat HPL.

Surat Mensesneg itu didasari surat BPN No.2170-310.2 tertanggal 25 Juni 2008 yang menyatakan bahwa bangunan berstatus HGB yang berdiri di atas tanah negara maupun di atas tanah Hak Pengelolaan itu keberadaan sama dengan lahan di kawasan lain.

Adapun dasar hukumnya berpedoman pada Pasal 4 dan penjelasan UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Besarta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, dapat dijadikan objek Hak Tanggungan dengan persetujuan tertulis dari pemegang Hak Pengelolaan sebelum dilaksanak pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan.

"Artinya status lahan di Kawasan Kota Baru Bandar Kemayoran sama dengan keberadaan lahan di kawasan lain," katanya.

Dia mengatakan walaupun proses untuk mendapatkan rekomendasi dari DP3KK sudah berjalan, tetapi masih ada ganjalan sedikit yang terkait dengan nilai jual objek pajak tanah di kawasan tersebut. (tw)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Jasa Marga minta jaminan risiko tanah JORR W2
  • REI negosiasi ulang draf juknis rusunami
  • Target asbuton hanya terpenuhi 5% pada 2007
  • Potensi gagal bayar cicilan KPR tinggi

Komentar

Beri Komentar