Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » Properti


Rabu, 03/09/2008 19:38 WIB

RSH, Rusunami diusulkan bebas PPN

oleh : Achmad Aris


JAKARTA (bisnis.com): DPP Realestat Indonesia (REI) mengusulkan agar Rumah Sederhana Sehat (RSH), Rumah Susun Sederhana (Rusuna) dan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) dibebaskan dari PPN atas penyerahannya.

Ketua Umum REI Teguh Satria berpendapat RSH dan Rusunami merupakan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sehingga dalam penyerahannya harus dibebaskan dari PPN.

"Ini sejalan dengan jaminan yang telah diberikan UU No.4/1992 tentang perumahan dan permukiman, dalam pasal 5 ayat 1 yang isinya setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan atau menikmati dan atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus RUU PPN PPnBM hari ini.

Teguh juga mengusulkan agar rusuna dan rusunami berada dalam batasan yang sama sehingga PPN keduanya bisa dihilangkan termasuk jasa kontraktornya.

Lebih jauh, Teguh juga mengusulkan agar dalam UU PPN ini ditegaskan bahwa hunian, baik berupa rumah maupun rumah susun (apartemen) bukanlah barang mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 UU PPN.

"Tanah sebagai karunia Allah SWT tidak akan pernah menjadi barang mewah dan ini berlaku di seluruh dunia. Tanah tempat kita berpijak ini adalah kebutuhan dasar dan pokok," tegasnya.

Menurut dia, mewah atau mahalnya suatu bangunan banyak dipengaruhi oleh komponen akhirnya dan perabotnya yang mana sebagian besar dari komponen tersebut sudah dikenai PPnBM. (tw)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Potensi gagal bayar cicilan KPR tinggi
  • 'Sistem jaringan utilitas kota DKI perlu dibenahi'
  • BNSP gandeng LPKJ tingkatkan kualitas SDM
  • Wika bidik tiga proyek infrastruktur

Komentar

Beri Komentar