Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » Properti


Selasa, 16/09/2008 12:21 WIB

REI: HGB warga asing diupayakan 70 tahun

oleh : A. Dadan Muhanda

JAKARTA (Bisnis.com): DPP REI tetap akan mencari celah agar jangka waktu hak pakai properti oleh warga asing bisa mencapai 70 tahun guna menarik lebih banyak penjualan.

Ketua Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) F. Teguh Satria mengatakan batas hak guna bangunan yang berlaku sekarang yang 25 tahun untuk izin pertama diperkirakan tidak akan menarik lebih banyak warga asing untuk membeli hunian atau kantor di Indonesia.

Berdasarkan Perpres No.41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing di Indonesia, warga dari luar negeri memang bisa tinggal selama 25 tahun, kemudian dapat diperpanjang 20 tahun dan setelah itu bisa ditambah lagi 25 tahun.

“Kami akan coba mengusulkan pengurusan kepemilikan atau hak guna bangunan dapat sekaligus selama 70 tahun, meskipun formatnya tetap, 25 tahun pertama, perpanjang 20 tahun dan perpanjang lagi 25 tahun,” kata Teguh di sela acara buka puasa bersama anggota Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Rakyat Indonesia (Apersi), Senin malam.

Teguh mengatakan pengurusan izin hak pakai itu membutuhkan waktu lama dengan prosedur rumit, sehingga dikhawatirkan jika sudah memperoleh izin tinggal 25 tahun pertama, sulit mendapat perpanjangan. Oleh karena itu, kata dia, REI akan mengusahakan ada jaminan pengurusan izin sekaligus selama 70 tahun.(er)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Potensi gagal bayar cicilan KPR tinggi
  • 'Sistem jaringan utilitas kota DKI perlu dibenahi'
  • BNSP gandeng LPKJ tingkatkan kualitas SDM
  • Wika bidik tiga proyek infrastruktur

Komentar

Beri Komentar