SEMARANG (bisnis.com): Dinas Koperasi dan UKM Jateng segera mempublikasikan tingkat kesehatan koperasi melalui media pada Juli sebagai rekomendasi layanan lembaga keuangan alternatif bagi masyarakat.
Publikasi itu sekaligus untuk meminimalkan terjadinya kasus yang merugikan masyarakat dan menyebabkan citra negatif bagi lembaga keuangan itu.
Kasubdin Unit Simpan Pinjam dan Koperasi Simpan Pinjam [KSP/USP] Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) Jateng Hery Soenaryo mengatakan publikasi tingkat kesehatan koperasi direncanakan secara periodik enam bulanan.
Menurut dia, publikasi itu lebih difokuskan pada koperasi yang usahanya mengarah pada pelayanan kredit (pembiayaan) pada masyarakat, yaitu KSP/USP di bawah kewenangan pengawasannya sebanyak 293 unit.
"Kami akan segera mempublikasikan tingkat kesehatan KSP/USP di provinsi ini melalui media pada Juli mendatang, dilanjutkan secara periodik semesteran, guna memberi rekomendasi kepada masyarakat ketika memilih lembaga keuangan itu sebagai alternatif pendanaan," ujarnya hari ini.
Data Dinas KUKM Jateng mencatat total koperasi di Jateng hingga akhir 2008 mencapai 17.617, dengan jumlah KSP/USP saat ini sebanyak 7.405 unit, sedangkan yang berada dalam kewenangan Dinas KUKM Jateng hanya 293 unit.
Hery menuturkan langkah publikasi lewat media ini sekaligus mendorong penyehatan koperasi di Jateng, menyusul kondisinya yang berkategori sehat hanya 5%, disusul kategori cukup sehat sekitar 50%, sisanya tidak sehat.
Upaya penyehatan itu sesuai Peraturan Menteri Negara (Permen) KUKM RI No.20/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang pedoman penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam (KSP dan USP). (tw)
Nikmati kemudahan mengakses koran Bisnis Indonesia dalam berbagai format hanya dengan mendaftar menjadi member, GRATIS !
Daftar member »