Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » Ritel & UKM


Selasa, 02/09/2008 19:14 WIB

Dekopin bekukan 22 induk koperasi

oleh : Mulia Ginting Munthe

JAKARTA (bisnis.com): Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) membekukan keanggotaan 22 induk koperasi karena dinilai melupakan kriteria gerakan koperasi seperti melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) maupun melakukan pembinaan terhadap anggotanya.

Pelaksana Harian merangkap Ketua Organisasi dan Kelembagaan Dekopin Aip Saefuddin mengatakan dari 22 induk perkoperasian tersebut bahkan ada yang tidak mempunyai alamat jelas.

"Kalau kami memanggil mereka melalui surat untuk mengikuti agenda tahunan, surat selalu dikembalikan petugas pos. Yang dibekukan tidak semua berstatus induk koperasi. Di antaranya ada gabungan dari koperasi dan sudah setaraf dengan induk karena mereka memiliki anggota koperasi sekunder," kata Aip kepada Bisnis.

Dekopin mempunyai 56 induk koperasi dan yang aktif kini tersisa 34 organisasi. Di antara 34 induk itu empat diantaranya dalam pembinaan karena masuk kategori sakit. Dekopin tengah melakukan bimbingan agar empat induk tersebut sehat kembali.

Menurut Aip, ke-22 induk yang telah dibekukan itu bisa diterima kembali menjadi anggota jika dinyatakan sehat kembali dengan menjalankan aktivitas layaknya induk koperasi. "Pembubaran hanya bisa dilakukan pemerintah," tambahnya. (Bisnis/mgm)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • 'Dunia usaha silakan replikasi Prospek Mandiri'
  • UMKM tetap bertahan di tengah krisis global
  • Kemenkop revisi PP Koperasi Simpan Pinjam
  • Peserta Koperasi Prospek Mandiri diminta kreatif

Komentar

Beri Komentar