Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » Tambang & Energi


Jumat, 02/05/2008 15:57 WIB

Dewan Energi Nasional perlu segera dibentuk

oleh : Ratna Ariyanti

JAKARTA (Bisnis): Pemerintah didesak untuk mempercepat pembentukan Dewan Energi Nasional (DEN) sesuai amanat UU No.30 Tahun 2007 tentang Energi.

Tjatur Sapto Eddy, anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Amanat Nasional, mengatakan sejatinya DEN sudah dibentuk enam bulan setelah UU No.30 Tahun 2007 tersebut disahkan. DPR telah mengesahkan UU Nomor 30 Tahun 2007 pada Agustus tahun lalu.

"Berarti pemerintah semestinya telah menyelesaikan pembentukan DEN pada Februari tahun ini. Tapi sampai sekarang belum juga terbentuk," ujar Tjatur, pada diskusi mengenai kinerja pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Gedung Dewan.

Dewan tersebut bertujuan untuk merumuskan berbagai solusi dalam bidang energi. Sesuai Pasal 12 UU Energi, DEN dipimpin Presiden dengan wakil, wakil presiden, serta Ketua Harian adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang energi.

Tjatur mencermati ketiadaan peta kebijakan energi yang terencana serta adanya konsekuensi pemerintah untuk mentaati kebijakan tersebut merupakan pangkal dari krisis energi yang menimpa Indonesia.

"Harusnya jika petanya jelas, pemerintah tidak perlu panik menghadapi gejolak harga minyak dunia. Singapura misalnya, tidak punya minyak, tapi mereka tenang-tenang saja."

Kepemimpinan energi di negeri ini, tegas Tjatur, telah gagal. Salah satu patokannya adalah target lifting minyak yang tidak pernah tercapai. (tw)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • China tambah impor bensin & solar April
  • Rush buying picu permintaan BBM
  • Antam garap proyek US$700 juta
  • Pemerintah diminta cari opsi lain soal BBM
  • Konsumsi subsidi minyak RTM hanya 7%
  • 4 Perusahaan Korsel bangun kilang di Kuwait
  • Venezuela-China kerja sama minyak
  • Chevron akan PHK 1.000 pekerja
  • Caltex Australia akan tutup 2 unit kilang

Komentar

Beri Komentar