Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » Tambang & Energi
Jumat, 02/05/2008 15:57 WIB
Dewan Energi Nasional perlu segera dibentuk
oleh : Ratna Ariyanti
JAKARTA (Bisnis): Pemerintah didesak untuk mempercepat pembentukan Dewan Energi Nasional (DEN) sesuai amanat UU No.30 Tahun 2007 tentang Energi.
Tjatur Sapto Eddy, anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Amanat Nasional, mengatakan sejatinya DEN sudah dibentuk enam bulan setelah UU No.30 Tahun 2007 tersebut disahkan. DPR telah mengesahkan UU Nomor 30 Tahun 2007 pada Agustus tahun lalu.
"Berarti pemerintah semestinya telah menyelesaikan pembentukan DEN pada Februari tahun ini. Tapi sampai sekarang belum juga terbentuk," ujar Tjatur, pada diskusi mengenai kinerja pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Gedung Dewan.
Dewan tersebut bertujuan untuk merumuskan berbagai solusi dalam bidang energi. Sesuai Pasal 12 UU Energi, DEN dipimpin Presiden dengan wakil, wakil presiden, serta Ketua Harian adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang energi.
Tjatur mencermati ketiadaan peta kebijakan energi yang terencana serta adanya konsekuensi pemerintah untuk mentaati kebijakan tersebut merupakan pangkal dari krisis energi yang menimpa Indonesia.
"Harusnya jika petanya jelas, pemerintah tidak perlu panik menghadapi gejolak harga minyak dunia. Singapura misalnya, tidak punya minyak, tapi mereka tenang-tenang saja."
Kepemimpinan energi di negeri ini, tegas Tjatur, telah gagal. Salah satu patokannya adalah target lifting minyak yang tidak pernah tercapai. (tw)
bisnis.com
Berita Lain
- PLN cari dana asing US$3,5 miliar
- Pemerintah bersedia ke DPR soal BBM
- Bumi akan jual batu bara ke Jepang
- Sinopec produksi gas lagi setelah gempa
- 'Lambannya keputusan harga BBM rugikan pemerintah'