Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » Tambang & Energi
Kamis, 03/07/2008 19:00 WIB
Pemerintah akan atur jam kerja industri
oleh : John Andhi Oktaveri
JAKARTA (Bisnis.com): Pemerintah akan mengatur jadwal jam kerja sektor industri dengan mengeluarkan SKB guna menghindari beban puncak penggunaan listrik.
"Nanti akan muncul SKB menteri-menteri untuk mengatur jam kerja industri. Pengaturan jam kerja pabrik ditata oleh Departemen Perindustrian, ESDM, Depnaker dan Kadin," kata Menperin Fahmi Idris seusai mengikuti soal penghematan energi yang dipimpin Wapres Jusuf Kalla hari ini.
Menurut Fahmi, SKB yang masih akan dibahas tersebut juga akan diiringi dengan ketentuan sanksi atas pelanggaran terhadap surat keputusan itu. "Kalau soal sanksi, barangkali bulan depan bisa keluar, tapi kalau aturannya bulan ini bisa," tegasnya.
Fahmi menyebutkan di beberapa negara pemerataan beban listrik sudah lama dilakukan seperti dengan mengatur masa libur kerja industri. Masa libur kerja yang selama ini pada Sabtu dan Minggu bisa saja nantinya diatur agar ada yang libur pada Senin dan Selasa. "Jadi tidak harus Sabtu Minggu (liburnya), atau hari Minggu. Bisa saja liburnya hari lain."
Pemerintah menargetkan penghematan tenaga listrik hingga 3.500 megawatt setiap tahun melalui program hemat energi di seluruh gedung perkantoran pemerintah dan konsumsi listrik rumah tangga. Penghematan tersebut meliputi penggunaan lampu hemat energi sebagai pengganti lampu pijar yang selama ini digunakan.
"Melalui penghematan listrik di rumah dan kantor kita bisa hemat 3.500 megawatt atau setara Rp6 triliun. Untuk itu lampu hemat energi akan tender ulang lagi," ujar Fahmi. (tw)
bisnis.com
Berita Lain
- Renegosiasi harga jual gas dinilai positif
- 'Tim kontrak LNG harus punya integritas'
- China dan Irak teken perjanjian minyak
- SBY tanggungjawab renegosiasi LNG Tangguh
- SBY bantah ikut tentukan harga LNG Tangguh