Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » Tambang & Energi


Senin, 14/07/2008 16:44 WIB

Cost recovery kontrak kerja migas akan dihapus

oleh : Agust Supriadi

JAKARTA (Bisnis.com): Pemerintah berencana mengubah mekanisme kontrak kerja sektor minyak bumi dan gas alam (migas) dengan menghilangkan cost recovery di dalamnya.

Hal ini dikemukakan oleh Direktur Jenderal Migas Luluk Sumiarso dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, hari ini.

Menurut Lulu, dengan menghilangkan unsur cost recovery maka pemerintah tidak perlu memikirkan biaya eksplorasi yang selama ini dibebankan ke negara, karena seluruh risiko dan tanggung jawab akan berada di pihak kontraktor.

"Dalam UU No 22/2001 tentang Migas, sistem kontrak selain dengan pelibatan cost recovery memang dimungkinkan," ujar dia.

Luluk menambahkan melalui mekanisme baru ini, pemerintah dan kontraktor dimungkinkan menbagi keuntungan bersih secara langsung dari hasil eksplorasi (net income), tanpa dipotong biaya cost recovery. Artinya, nominal bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor juga akan berubah. "Kami belum merumuskan proporsi pembagiannya," kata dia.(er)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • OPEC akan turunkan produksi
  • Konsumsi premium & pertamax diduga naik 15%
  • Pertamina siap disidik KPK
  • Konversi minyak tanah hemat Rp7,7 triliun
  • 8 Kilang minyak di Gulf Coast AS tutup

Komentar

Beri Komentar