Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » Tambang & Energi
Senin, 14/07/2008 16:44 WIB
Cost recovery kontrak kerja migas akan dihapus
oleh : Agust Supriadi
JAKARTA (Bisnis.com): Pemerintah berencana mengubah mekanisme kontrak kerja sektor minyak bumi dan gas alam (migas) dengan menghilangkan cost recovery di dalamnya. Hal ini dikemukakan oleh Direktur Jenderal Migas Luluk Sumiarso dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, hari ini. Menurut Lulu, dengan menghilangkan unsur cost recovery maka pemerintah tidak perlu memikirkan biaya eksplorasi yang selama ini dibebankan ke negara, karena seluruh risiko dan tanggung jawab akan berada di pihak kontraktor. "Dalam UU No 22/2001 tentang Migas, sistem kontrak selain dengan pelibatan cost recovery memang dimungkinkan," ujar dia. Luluk menambahkan melalui mekanisme baru ini, pemerintah dan kontraktor dimungkinkan menbagi keuntungan bersih secara langsung dari hasil eksplorasi (net income), tanpa dipotong biaya cost recovery. Artinya, nominal bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor juga akan berubah. "Kami belum merumuskan proporsi pembagiannya," kata dia.(er)
bisnis.com
Berita Lain
- Gustav rusak sedikit peralatan Shell
- Bursa beri peringatan tertulis pada PLN
- ArcelorMittal beli 50% saham Kalagadi
- DPR minta BPK segera audit 54 KKS migas
- Presiden tegur Pertamina dan Kementerian BUMN