Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » Tambang & Energi
Senin, 14/07/2008 18:44 WIB
Tarif listrik sektor industri akan dinaikkan
oleh : John Andhi Oktaveri
JAKARTA (bisnis.com): PT PLN (Persero) menyatakan akan menaikkan tarif listrik khusus untuk pelanggan sektor industri berdasarkan perhitungan biaya energi yang terpakai. Demikian diungkapkan oleh Dirut PLN Fahmi Mochtar seusai penandatanganan Surat Keputusan Bersama lima menteri soal peraturan bersama pengalihan jam kerja yang disaksikan oleh Wapres Jusuf Kalla dan Menko Perekonomian Sri Mulyani, hari ini. Peraturan bersama itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno, Menteri BUMN Sofyan Djalil dan Menteri Perindustrian Fahmi Idris. "Kami siap bernegosiasi dengan Kadin [Kamar Dagang dan Industri]," jelas Fahmi kepada wartawan ketika ditanya mengenai kemungkinan kenaikan tarif listrik. Menurut dia, saat ini beban PLN sangat berat sehingga hal itu menjadi dasar untuk penyesuaian tarif listrik industri. Fahmi menambahkan saat ini, pelanggan industri seperti perhotelan, mendapat tarif listrik bersubsidi. Selain itu, tarif listrik industri dinilai tergolong murah, atau masih sekitar Rp700-Rp800 per kwh, sementara biaya produksi sudah mencapai Rp1.300 per kwh. "Kami berkeinginan kenaikan tarif sesuai keekonomian energinya," kata dia. Pada bagian lain Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengatakan penyesuaian tarif listrik industri sudah ada payung hukumnya dan opini hukum PLN juga memungkinan kenaikannya. Menurut dia, tarif listrik industri bisa dilakukan melalui kesepakatan bisnis (b to b) antara PLN dengan pelanggan berdasarkan aturan yang ada. "Kalau TDL melalui Keppres, sementara tarif industri bisa b to b," tambahnya.(er)
bisnis.com
Berita Lain
- OPEC akan pertahankan produksi minyak
- Gustav rusak sedikit peralatan Shell
- Bursa beri peringatan tertulis pada PLN
- ArcelorMittal beli 50% saham Kalagadi
- DPR minta BPK segera audit 54 KKS migas