Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » Tambang & Energi
Rabu, 13/08/2008 13:20 WIB
'Royalti batu bara harus sesuai aturan hukum'
oleh : Irsad Sati
JAKARTA (Bisnis.com): Presiden Susilo Bambang Yudoyono meminta kasus royalti batu bara dikembalikan kepada aturan hukumnya agar tidak menimbulkan ketidakpastian.
Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa mengatakan Presiden memberikan arahan supaya masalah kisruh royalti batu bara itu disesuaikan dengan aturan hukumnya, karena selama ini sudah ada pengaturannya.
"Ada aturan yang berkaitan dengan Undang-Undang dan peraturan pemerintah. Tentu Menteri Keuangan dan Menteri ESDM diminta duduk bersama untuk mencari penyelesaiannya. Jangan menimbulkan hal ketidakpastian, semua ada aturannya," ungkapnya di Istana Merdeka, siang ini.
Dalam hal ini, lanjutnya, Menteri Energi dan Sumber Daya mineral telah memberikan laporan atas perkembangan masalah royalti itu kepada Presiden pada hari ini.
Di sisi lain, lanjutnya, terkait adanya rencana perubahan aturan soal ketentuan royalti dan restitusi pajak batu bara, yang akan melakukannya adalah menteri terkait yakni Menteri ESDM dan Menkeu.
Menurut dia, Kantor Sekretariat Negara tidak akan mengambil inisiatif untuk melakukan perubahan itu dan sejauh ini rumusan perubahan aturan belum sampai ke Kantor Setneg.(er)
bisnis.com
Berita Lain
- PGN belum revisi target kinerja 2009
- Pabrik batu bara cair di bangun di Sumsel
- Temasek jual PowerSeraya US$2,5 miliar
- Izin SPBU penolak premium akan dicabut
- PGN bangun stasiun induk CNG di Karawang