Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » Tambang & Energi
Rabu, 13/08/2008 17:53 WIB
Presiden harus tegas dalam kasus DPHB
oleh : Ratna Ariyanti
JAKARTA (bisnis.com): Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus dapat mengambil keputusan yang tegas terkait kisruh tunggakan pembayaran Dana Hasil Penjualan Batubara (DHPB) oleh enam perusahaan selama tahun 2001-2007.
Denny Indrayana, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskat) Universitas Gadjah Mada, mengatakan perselisihan ini terjadi karena ketidakjelasan kebijakan dari dua departemen yang berbeda, yaitu Departemen ESDM dan Departemen Keuangan.
Denny berharap Presiden dapat menangani kasus ini lebih baik dibandingkan penanganan kasus sebelumnya, yang juga disebabkan adanya perbedaan kebijakan. Dia mencontohkan dalam kasus penanganan pelaku pembalakan hutan juga terjadi ketidaksesuaian antara Menhut Malem Sambat Kaban dan Kapolri Jenderal (Pol) Soetanto.
"Tidak sekali ini SBY tidak mengambil keputusan yang tegas. Pada saat Soetanto dan Kaban dalam penanganan illegal logging misalnya," tutur Denny, dalam diskusi bertajuk "Penegakan hukum terhadap pembangkang royalti batu bara" di Gedung DPR hari ini.
Denny juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus royalti batu bara ini.
"Harus didorong oleh audit investigasi untuk mengetahui jumlah (royalti yang harus dibayarkan oleh enam perusahaan batu bara) sebenarnya. Tanpa audit investigasi, KPK juga bisa masuk untuk menyelidiki kasus ini," tuturnya.
Hingga saat ini, lanjut Denny, belum ada penyelidikan mengenai kasus pertambangan yang dilakukan oleh KPK maupun Kejaksaan. (tw)
bisnis.com
Berita Lain
- PGN belum revisi target kinerja 2009
- Pabrik batu bara cair di bangun di Sumsel
- Temasek jual PowerSeraya US$2,5 miliar
- Izin SPBU penolak premium akan dicabut
- PGN bangun stasiun induk CNG di Karawang