Bisnis Indonesia Online » Sektor Riil » Tambang & Energi
Kamis, 14/08/2008 13:55 WIB
Menkeu: Kembalikan ke kontrak generasi pertama
oleh : Ratna Ariyanti
JAKARTA (Bisnis.com): Pemerintah dan pengusaha telah bersepakat untuk menyelesaikan kisruh royalti batu bara dengan mengembalikan kepada isi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) generasi pertama.
"Saya kira sudah clear. Para pengusaha menginginkan dan pemerintah juga berkehendak begitu, yaitu semua dikembalikan kepada kontraknya. Jadi kita lihat kontrak di generasi pertama, apa-apa yang memang sudah diputuskan di sana dan memang selama ini praktiknya seperti apa," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai upacara penyerahan tanda kehormatan di Istana Negara, pagi tadi.
Menkeu menambahkan jika terdapat kekurangan di dalam pelaksanaan kontrak tersebut maka pemerintahan akan membenahinya. "Saya rasa spirit dan tujuan baik dari para pengusaha maupun pemerintah sama. Sekarang saya tugasnya adalah membuat mekanisme supaya kontrak itu berjalan penuh, pengusaha memiliki kepastian hukum dan negara tidak ada yang dirugikan."
Sebelumnya Ketua Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana mengatakan pemerintah agar menjelaskan kepada publik besarnya nilai royalti dan restitusi pajak setiap perusahaan batu bara yang masih menahan pembayaran piutang negara. Tujuannya, agar penyelesaian kasus ini dapat dilakukan secara tuntas dan tidak mengambil jalan pintas yang hanya mengedepankan win-win solution.
Perusahaan batu bara telah memberikan komitmen untuk membayar tunggakan royalti senilai Rp7 triliun. Penyelesaian tunggakan itu akan difinalisasi dalam pertemuan pengusaha batu bara dengan Dirjen Kekayaan Negara, hari ini. Perusahaan batu bara dapat menerima apa yang diminta pemerintah.(yn)
bisnis.com
Berita Lain
- PGN belum revisi target kinerja 2009
- Pabrik batu bara cair di bangun di Sumsel
- Temasek jual PowerSeraya US$2,5 miliar
- Izin SPBU penolak premium akan dicabut
- PGN bangun stasiun induk CNG di Karawang